Ilustrasi.
BRASILIA, DDTCNews - Pemerintah Brasil berencana menaikkan ambang batas (threshold) penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari BRL2.259 atau Rp6,5 juta per bulan menjadi BRL5.000 atau Rp14,4 juta per bulan.
Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva mengatakan kebijakan tersebut akan meringankan beban sebanyak 13,4 juta pekerja formal dan memberikan manfaat ekonomi senilai US$4,7 juta.
"Keadilan adalah hal yang mudah diucapkan, tetapi sulit untuk dipraktikkan. Kebijakan ini bersifat netral dan tidak menambah beban yang ditanggung negara," katanya, dikutip pada Senin (24/3/2025).
Bila usulan tersebut disetujui DPR, ambang batas PTKP terbaru berlaku mulai 2026. Adapun penerimaan pajak yang hilang akibat peningkatan PTKP diperkirakan BRL25,84 miliar pada 2026 dan menjadi BRL29,68 miliar pada 2028.
"Banyak orang yang berpandangan bahwa ini adalah janji yang tidak dapat dilaksanakan. Namun, hari ini kami berupaya memenuhi janji presiden untuk mencapai keadilan sosial," ujar Menteri Keuangan Brasil Fernando Haddad seperti dilansir brasildefato.com.br.
Guna menutup potensi pajak yang hilang akibat kenaikan PTKP tersebut, pemerintah berencana untuk mengenakan pajak sebesar 10% atas dividen yang dibayarkan oleh perusahaan Brasil kepada pemegang saham di luar negeri.
Berdasarkan catatan bank sentral Brasil, total dividen yang mengalir ke luar negeri pada 2024 mencapai US$69,7 miliar, sedangkan dividen yang dibayarkan dari luar negeri kepada pemegang saham di Brasil hanya senilai US$24,1 miliar.
Meski begitu, rencana pengenaan pajak dividen tersebut akan turut dilengkapi dengan fasilitas kredit pajak guna menekan beban tarif pajak efektif yang ditanggung oleh perusahaan.
Jika tarif pajak efektif perusahaan melebihi 34%, pemerintah akan memberikan fasilitas kredit pajak yang bertujuan untuk memitigasi timbulnya beban pajak yang berlebih.
Di lain pihak, ambang batas PTKP di Indonesia bagi wajib pajak orang pribadi saat ini senilai Rp54 juta atau Rp4,5 juta per bulan. Nilai PTKP tersebut berlaku wajib pajak orang pribadi berstatus tidak kawin dan tanpa tanggungan (TK/0).
PTKP senilai Rp54 juta tersebut sudah berlaku sejak 2016 dan tidak kunjung dinaikkan hingga hari ini. (rig)