KEBIJAKAN FISKAL

Fasilitas Fiskal Jadi Menu Paling Menarik Bagi Investor Hulu Migas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Desember 2021 | 19:00 WIB
Fasilitas Fiskal Jadi Menu Paling Menarik Bagi Investor Hulu Migas

Ilustrasi. (foto: Pertamina)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan perbaikan syarat dan ketentuan pada kegiatan hulu Migas menjadi faktor meningkatkan minat investasi baru di dalam negeri.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Mustafid Gunawan mengatakan tantangan utama yang dihadapi industri Migas adalah menarik kembali minat investor. Kemudian, tantangan lainnya adalah memperbanyak usaha eksplorasi.

"Upaya-upaya yang saat ini dilakukan adalah memberikan kemudahan-kemudahan, seperti akses data, akses lelang, serta perbaikan terms and conditions," katanya dikutip pada Rabu (1/12/2021).

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Mustafid menyampaikan komponen terms and conditions pada kegiatan investasi Migas tidak hanya berkutat pada faktor teknis. Aspek fiskal juga menjadi perhatian investor.

Faktor fiskal tersebut antara lain kebijakan fasilitas pajak pada tahap eksplorasi dan eksploitasi. Kemudian insentif lainnya seperti penetapan harga Domestic Market Obligation (DMO).

"Kemarin kami telah membuka lelang wilayah kerja (WK) migas dengan terms and condition yang lebih baik, seperti penerapan harga DMO 100% selama kontrak. Kami juga berharap kemudahan akses data dapat meningkatkan investor untuk berinvestasi di Indonesia," terangnya.

Baca Juga:
Respons Konflik Iran-Israel, Korsel Lanjutkan Diskon Tarif Pajak BBM

Mustafid menambahkan upaya keterbukaan informasi ikut diatur melalui Peraturan Menteri ESDM No.7/2019 tentang tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi. Melalui beleid tersebut diharapkan makin banyak yang mengakses data dari Migas Data Repository (MDR).

"Jadi terbuka kesempatan bagi perusahaan untuk melakukan evaluasi data untuk kemudian mengajukan penawaran langsung, atau bahkan bisa juga mengusulkan kepada Pemerintah untuk dimasukkan dalam putaran lelang," ungkapnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Rabu, 17 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Lebih Mudah, DJP Sarankan WP Lapor SPT Tahunan PPh Badan Pakai e-Form