KEBIJAKAN CUKAI

Ekstensifikasi Objek Cukai Ditunda, DJBC Terus Matangkan Aturan

Dian Kurniati | Minggu, 10 Juli 2022 | 12:30 WIB
Ekstensifikasi Objek Cukai Ditunda, DJBC Terus Matangkan Aturan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah sedang menyusun berbagai perangkat hukum sebagai bagian dari persiapan pemerintah dalam merealisasikan perluasan objek barang kena cukai (BKC) atau ekstensifikasi BKC.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Iyan Rubiyanto mengatakan ekstensifikasi BKC saat ini terpaksa ditunda guna menjaga tren pemulihan ekonomi. Meski demikian, payung hukum dalam menambah jumlah objek cukai tetap terus disiapkan.

"Saya kira yang penting kami menyiapkan perangkat-perangkat hukumnya, dari RPP, RPMK, RPDJ, dan kami juga menguatkan kembali materi RPP sehingga lebih prudent sehingga dapat lebih percaya diri sembari menunggu waktu yang tepat," katanya, dikutip pada Minggu (10/7/2022).

Baca Juga:
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Iyan menuturkan pemerintah terus mematangkan rencana ekstensifikasi BKC pada produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK). Rencana tersebut juga telah disampaikan pemerintah kepada DPR dan masuk dalam APBN.

Namun demikian, lanjutnya, rencana itu belum terlaksana karena pemerintah mempertimbangkan kesiapan masyarakat dan kondisi perekonomian nasional.

"Tinggal kita bagaimana menyesuaikan pas atau tidak waktunya untuk melakukan penerapan [ekstensifikasi BKC] itu," ujarnya.

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Wacana pengenaan cukai kantong plastik sudah mencuat sejak 2016, dan untuk pertama kalinya memasang target setoran cukai kantong plastik pada 2017. Target penerimaan cukai plastik selalu dipasang setiap tahun, seperti tahun ini yang dipatok Rp1,9 triliun.

Sebelum pandemi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan menambah objek cukai pada kantong plastik, minuman bergula atau berpemanis, serta emisi karbon kepada DPR. Kala itu, tarif cukai plastik direncanakan senilai Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar.

Pada MBDK, cukai akan dikenakan pada minuman teh kemasan, minuman berkarbonasi atau soda, serta minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, dan konsentrat. Tarifnya bervariasi, yakni Rp1.500 per liter pada minuman teh kemasan, Rp2.500 per liter pada minuman soda, serta Rp2.500 per liter pada minuman lainnya.

Pada UU APBN 2022, pemerintah untuk pertama kalinya mematok target penerimaan cukai MBDK senilai Rp1,5 triliun, tetapi kemudian direvisi menjadi Rp1,19 triliun melalui Perpres 98/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya