Pekerja memilah sampah di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) Bhakti Pertiwi, Desa Bresela, Gianyar, Bali, Selasa (31/5/2022). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu meyakini target penerimaan akan tetap tercapai meski rencana ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) kembali ditunda.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan penerimaan cukai tahun ini akan ditopang oleh cukai hasil tembakau (CHT). Adapun hingga April 2022, realisasi penerimaan cukai terutama dari CHT masih menunjukkan kinerja positif.
"Target cukai secara total diperkirakan tetap melampaui target di APBN, terutama didukung dari CHT," katanya, Selasa (7/6/2022).
Askolani mengatakan DJBC merekomendasikan penundaan rencana ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) hingga tahun depan. Menurutnya, kebijakan itu telah mempertimbangkan sejumlah isu, seperti dari sisi kondisi dunia usaha, tren pemulihan ekonomi, serta kebijakan fiskal tahun ini.
Meski demikian, kinerja penerimaan cukai diproyeksi tidak akan terganggu. Pemerintah dalam UU APBN 2022 menargetkan penerimaan cukai mencapai Rp203,92 triliun atau naik 4,3% dari realisasi tahun lalu yang senilai Rp195,5 triliun.
Selain hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol, pemerintah juga menetapkan target penerimaan cukai dari produk plastik senilai Rp1,9 triliun dan minuman bergula dalam kemasan Rp1,5 triliun pada tahun ini.
Adapun hingga April 2022, realisasi penerimaan cukai tercatat senilai Rp78,56 triliun atau setara 38,53% dari target. Realisasi tersebut juga mencatatkan pertumbuhan sebesar 30,82% dibandingkan dengan periode yang sama 2021.
Wacana pengenaan cukai kantong plastik sebenarnya sudah terdengar sejak 2016. Pemerintah, untuk pertama kalinya, memasang target setoran cukai kantong plastik pada 2017. Pada tahun lalu, pemerintah juga menargetkan penerimaan cukai dari plastik senilai Rp500 miliar, walaupun belum menerapkannya.
Sebelum pandemi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menyampaikan rencana pemerintah menambah objek cukai pada kantong plastik, minuman bergula atau berpemanis, serta emisi karbon kepada DPR. Kala itu, tarif cukai plastik direncanakan senilai Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar.
Sementara pada minuman bergula, cukai rencananya dikenakan pada minuman teh kemasan, minuman berkarbonasi atau soda, serta minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, dan konsentrat. Tarifnya bervariasi, yakni Rp1.500 per liter pada minuman teh kemasan, Rp2.500 per liter pada soda, serta Rp2.500 per liter pada minuman lainnya. (sap)