KEBIJAKAN CUKAI

Ekstensifikasi Cukai Ditunda, Target Penerimaan Diyakini Tetap Tembus

Dian Kurniati | Sabtu, 11 Juni 2022 | 07:00 WIB
Ekstensifikasi Cukai Ditunda, Target Penerimaan Diyakini Tetap Tembus

Pekerja memilah sampah di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) Bhakti Pertiwi, Desa Bresela, Gianyar, Bali, Selasa (31/5/2022). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu meyakini target penerimaan akan tetap tercapai meski rencana ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) kembali ditunda.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan penerimaan cukai tahun ini akan ditopang oleh cukai hasil tembakau (CHT). Adapun hingga April 2022, realisasi penerimaan cukai terutama dari CHT masih menunjukkan kinerja positif.

"Target cukai secara total diperkirakan tetap melampaui target di APBN, terutama didukung dari CHT," katanya, Selasa (7/6/2022).

Askolani mengatakan DJBC merekomendasikan penundaan rencana ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) hingga tahun depan. Menurutnya, kebijakan itu telah mempertimbangkan sejumlah isu, seperti dari sisi kondisi dunia usaha, tren pemulihan ekonomi, serta kebijakan fiskal tahun ini.

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Meski demikian, kinerja penerimaan cukai diproyeksi tidak akan terganggu. Pemerintah dalam UU APBN 2022 menargetkan penerimaan cukai mencapai Rp203,92 triliun atau naik 4,3% dari realisasi tahun lalu yang senilai Rp195,5 triliun.

Selain hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol, pemerintah juga menetapkan target penerimaan cukai dari produk plastik senilai Rp1,9 triliun dan minuman bergula dalam kemasan Rp1,5 triliun pada tahun ini.

Adapun hingga April 2022, realisasi penerimaan cukai tercatat senilai Rp78,56 triliun atau setara 38,53% dari target. Realisasi tersebut juga mencatatkan pertumbuhan sebesar 30,82% dibandingkan dengan periode yang sama 2021.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Wacana pengenaan cukai kantong plastik sebenarnya sudah terdengar sejak 2016. Pemerintah, untuk pertama kalinya, memasang target setoran cukai kantong plastik pada 2017. Pada tahun lalu, pemerintah juga menargetkan penerimaan cukai dari plastik senilai Rp500 miliar, walaupun belum menerapkannya.

Sebelum pandemi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menyampaikan rencana pemerintah menambah objek cukai pada kantong plastik, minuman bergula atau berpemanis, serta emisi karbon kepada DPR. Kala itu, tarif cukai plastik direncanakan senilai Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar.

Sementara pada minuman bergula, cukai rencananya dikenakan pada minuman teh kemasan, minuman berkarbonasi atau soda, serta minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, dan konsentrat. Tarifnya bervariasi, yakni Rp1.500 per liter pada minuman teh kemasan, Rp2.500 per liter pada soda, serta Rp2.500 per liter pada minuman lainnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM