Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Restitusi PPN pada Agustus 2022 tercatat mengalami lonjakan akibat peningkatan ekspor oleh pelaku usaha, khususnya dari sektor industri pengolahan dan pertambangan.
Restitusi pada sektor pertambangan mencapai 3%, sedangkan restitusi pada industri pengolahan mencapai 14%.
"Apabila bicara PPN dan barang itu dijual ke luar negeri pasti akan restitusi, apalagi kalau jualannya tambah banyak," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo, Selasa (4/10/2022).
Suryo mengatakan pada tahun ini sektor industri pengolahan tercatat lebih banyak melakukan ekspor bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal ini mendorong kenaikan restitusi.
Dengan demikian, kenaikan restitusi pada sektor tertentu tidak serta merta mencerminkan penurunan aktivitas usaha.
"Hukumnya PPN barang keluar dari Indonesia, tarif pajaknya 0%. Kalau ditransaksikan di Indonesia tarifnya 11% dipungut PPN dalam negeri," ujar Suryo.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menambahkan terkadang restitusi mengalami peningkatan pada bulan-bulan tertentu karena adanya penyelesaian pemeriksaan dan penerbitan surat ketetapan pajak (SKP) secara bersamaan.
Meski restitusi naik, pertumbuhan restitusi pada kedua sektor tersebut masih lebih rendah bila dibandingkan dengan pertumbuhan setoran pajaknya secara bruto. "Secara umum kami melihatnya masih normal," ujar Yon.
Walau demikian, Yon mengatakan Ditjen Pajak (DJP) akan tetap mengantisipasi bila ada restitusi yang tidak normal atau anomali. Tren restitusi akan dievaluasi oleh pemerintah setiap 3 bulan atau 6 bulan sekali. (sap)