KEBIJAKAN PAJAK

Ekspor Melonjak, Restitusi Sektor Manufaktur dan Tambang Ikut Naik

Muhamad Wildan | Selasa, 04 Oktober 2022 | 16:17 WIB
Ekspor Melonjak, Restitusi Sektor Manufaktur dan Tambang Ikut Naik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Restitusi PPN pada Agustus 2022 tercatat mengalami lonjakan akibat peningkatan ekspor oleh pelaku usaha, khususnya dari sektor industri pengolahan dan pertambangan.

Restitusi pada sektor pertambangan mencapai 3%, sedangkan restitusi pada industri pengolahan mencapai 14%.

"Apabila bicara PPN dan barang itu dijual ke luar negeri pasti akan restitusi, apalagi kalau jualannya tambah banyak," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Suryo mengatakan pada tahun ini sektor industri pengolahan tercatat lebih banyak melakukan ekspor bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal ini mendorong kenaikan restitusi.

Dengan demikian, kenaikan restitusi pada sektor tertentu tidak serta merta mencerminkan penurunan aktivitas usaha.

"Hukumnya PPN barang keluar dari Indonesia, tarif pajaknya 0%. Kalau ditransaksikan di Indonesia tarifnya 11% dipungut PPN dalam negeri," ujar Suryo.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menambahkan terkadang restitusi mengalami peningkatan pada bulan-bulan tertentu karena adanya penyelesaian pemeriksaan dan penerbitan surat ketetapan pajak (SKP) secara bersamaan.

Meski restitusi naik, pertumbuhan restitusi pada kedua sektor tersebut masih lebih rendah bila dibandingkan dengan pertumbuhan setoran pajaknya secara bruto. "Secara umum kami melihatnya masih normal," ujar Yon.

Walau demikian, Yon mengatakan Ditjen Pajak (DJP) akan tetap mengantisipasi bila ada restitusi yang tidak normal atau anomali. Tren restitusi akan dievaluasi oleh pemerintah setiap 3 bulan atau 6 bulan sekali. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara