KEBIJAKAN CUKAI

Efek Tarif Cukai Naik, Produksi Rokok Turun 3,3% Sampai Agustus 2022

Dian Kurniati | Minggu, 02 Oktober 2022 | 14:00 WIB
Efek Tarif Cukai Naik, Produksi Rokok Turun 3,3% Sampai Agustus 2022

Pekerja memproduksi rokok klobot di salah satu pabrik rokok, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/9/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat produksi sigaret mengalami penurunan sebesar 3,3% sampai dengan Agustus 2022.

Kemenkeu menyebut kontraksi tersebut tercermin dari data pemesanan pita cukai oleh para produsen rokok. Kondisi tersebut terjadi karena kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau rokok sebesar rata-rata tertimbang 12% pada tahun ini.

"Dengan demikian, realisasi pertumbuhan produksi sigaret tersebut sejalan dengan kebijakan untuk pembatasan konsumsi rokok," sebut Kemenkeu dalam Laporan APBN Kita edisi September 2022, dikutip pada Minggu (2/10/2022).

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Kemenkeu menjelaskan pemesanan pita cukai dalam tahun berjalan ini telah menurun karena kenaikan tarif. Selain itu, penurunan produksi rokok hingga Agustus 2022 juga sejalan dengan fungsi cukai untuk membatasi peredaran barang tertentu.

Pada 2022, pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok sebesar rata-rata 12%. Dengan kenaikan tarif tersebut, produksi rokok ditargetkan turun sampai dengan 3% dan affordability index ditargetkan naik dari sekitar 12% menjadi 13,78%.

Berbanding terbalik, realisasi penerimaan dari cukai hasil tembakau hingga Agustus 2022 mencapai Rp134,65 triliun, naik 21%. Secara bulanan, realisasi penerimaan pada Agustus 2022 senilai Rp12,6 triliun, tumbuh 12,6% dari bulan sebelumnya.

"Meskipun mengalami peningkatan penerimaan, produksi batang rokok mengalami penurunan," bunyi laporan APBN Kita. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak