AUDIT

Efek Covid-19, BPK: Ada yang Berubah dalam Pemeriksaan APBN 2020

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Mei 2020 | 09:00 WIB
Efek Covid-19, BPK: Ada yang Berubah dalam Pemeriksaan APBN 2020

Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono dalam konferensi video. (foto BPK)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mengubah mekanisme audit untuk pelaksanaan anggaran tahun ini karena adanya pandemi Covid-19.

Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono mengatakan adanya pandemi dan berlakunya pembatasan sosial akan mengubah cara auditor negara dalam melaksanakan pemeriksaan. Situasi ini tidak hanya berlaku untuk Indonesia, tapi juga menjadi perhatian banyak lembaga audit di banyak negara.

“Dalam keadaan bencana seperti ini, tentu ada yang berubah dalam proses pemeriksaan. Sekarang sedang dibahas dengan BPK sedunia kira-kira sistem dan model apa yang digunakan dalam konteks pelaksanaan pemeriksaan dalam keadaan pandemi,” jelasnya, Senin (11/5/2020).

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Agus menegaskan penyesuaian audit tidak akan mengurangi kadar profesionalitas, kehati-hatian, dan keadilan dalam pemeriksaan keuangan pemerintah. Dia menyebutkan pemeriksaan dalam keadaan bencana tidak untuk memberatkan administrasi pemerintah.

Namun, catatan khusus diberikan Agus kepada perombakan anggaran yang dilakukan pemerintah dalam menanggulangi dampak penyebaran Covid-19. Menurutnya, konsentrasi BPK bukan kepada perubahan atau pergeseran anggaran tapi bagaimana pemerintah melakukan eksekusi anggaran di tengah keadaan bencana.

Catatan khusus tersebut diberikan karena setiap kali pelaksanaan anggaran dalam keadaan kahar atau krisis meninggalkan permasalahan dalam urusan pertanggungjawaban anggaran. Hal ini kerap terjadi karena minimnya, bahkan tidak adanya mekanisme kontrol internal dalam pelaksanaan anggaran dalam keadaan bencana atau krisis.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Agus lantas mencontohkan deretan pelaksanaan anggaran pada periode bencana atau krisis yang meninggalkan permasalahan di kemudian hari, seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 1998. Kemudian, pelaksanaan anggaran dalam bencana Tsunami 2004, dan penanganan krisis 2008 yang berujung skandal Bank Century.

"BPK punya memori organisasi yang panjang bahwa permasalahan yang sifatnya krisis pada masa lalu meninggalkan jejak permasalahan karena pada titik-titik tertentu, kontrol internal belum terbentuk sehingga menjadi tidak prudent. Hal ini sudah disampaikan kepada pemerintah dan pergeseran anggaran sah-sah saja untuk memitigasi keadaan sekarang ini," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT