RUU KUP

Dukung Reformasi Fiskal, Fraksi PDIP Sampaikan Sejumlah Catatan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 September 2021 | 16:30 WIB
Dukung Reformasi Fiskal, Fraksi PDIP Sampaikan Sejumlah Catatan

Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo. (Foto: Mentari/Mr/dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Fraksi PDIP mendukung langkah-langkah reformasi fiskal yang dilakukan pemerintah dalam menggapai beberapa tujuan seperti peningkatan kualitas belanja, harmonisasi keuangan antara pusat dan daerah, serta optimalisasi pendapatan negara.

Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo memahami reformasi fiskal yang dilakukan oleh pemerintah melalui RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) adalah untuk menjaga kesinambungan fiskal jangka panjang.

"Dalam rangka optimalkan pendapatan negara kami memahami pandangan pemerintah soal RUU KUP agar menjadi landasan perpajakan yang adil, efektif, sehat dan akuntabel," katanya dikutip dari laman resmi DPR, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Untuk itu, lanjut Andreas, Fraksi PDIP menyampaikan beberapa usulan dalam pembahasan reformasi fiskal, khususnya RUU KUP di antaranya pentingnya pembaruan aturan agar mampu memperluas basis perpajakan.

Menurutnya, agenda perluasan perpajakan dijalankan untuk mengurangi distorsi dalam perekonomian. Namun demikian, ia berharap agenda tersebut tidak lantas mengurangi daya saing masyarakat dalam berusaha.

Dia juga menekankan arahan fraksi agar pembahasan RUU KUP mempertimbangkan aspek keadilan. Selain itu, aspek lain yang menjadi perhatian adalah tentang perbaikan kebijakan insentif dan regulasi perpajakan yang tidak tepat sasaran.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

"Perlu juga pengintegrasian data pajak dan digitalisasi layanan untuk menjaring sektor informal," ujar Andreas.

Politisi Dapil Jatim V ini juga menambahkan integrasi data diharapkan menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus mengerek kinerja rasio pajak (tax ratio) agar selaras dengan kenaikan PDB perkapita.

Selain itu, lanjutnya, perubahan lanskap perpajakan internasional juga harus tercermin dalam UU KUP yang baru. Menurutnya, agenda perpajakan internasional harus mengedepankan kepentingan nasional.

"Berdasarkan hal tersebut, kami yakin selama ada political will maka pembahasan RUU KUP bisa berjalan lancar," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara