KEBIJAKAN PAJAK

Dukung Pemulihan Ekonomi, Ini Fokus Kebijakan Teknis Pajak pada 2022

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Agustus 2021 | 07:00 WIB
Dukung Pemulihan Ekonomi, Ini Fokus Kebijakan Teknis Pajak pada 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menetapkan enam kegiatan teknis utama yang akan dilakukan pada tahun depan dalam mendukung arah kebijakan perpajakan yang berorientasi pada pemulihan ekonomi nasional.

Keenam kegiatan teknis tersebut diperlukan untuk mendukung empat arah kebijakan perpajakan yang berorientasi dukungan pada pemulihan ekonomi nasional. Empat kebijakan perpajakan tersebut antara lain pemberian insentif fiskal yang terukur dan perluasan basis pajak.

"Kemudian, penguatan sistem perpajakan yang lebih adil dan melakukan inovasi penggalian potensi perpajakan dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha," sebut pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2022, Selasa (17/8/2021).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Implementasi dukungan terhadap arah kebijakan perpajakan dilakukan melalui beberapa kegiatan. Pertama, otoritas melakukan ekstensifikasi melalui peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak lewat kegiatan edukasi dan peningkatan pelayanan.

Kedua, peningkatan ekstensifikasi dan pengawasan berbasis kewilayahan sehingga jangkauan kepada wajib pajak makin luas. Ketiga, dukungan kebijakan teknis dalam penegakan hukum yang berkeadilan sehingga mampu mendorong kepatuhan wajib pajak.

Keempat, kebijakan teknis dengan perluasan kanal pembayaran pajak. DJP akan memudahkan wajib pajak dengan cukup mengakses satu aplikasi yang dapat melakukan pembayaran berbagai jenis pajak. Kelima, melakukan optimalisasi pengumpulan dan pemanfaatan data.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

"Optimalisasi pemanfaatan data, baik internal maupun data eksternal termasuk data Automatic Exchange of Information (AEoI) dan data perbankan," sebut pemerintah.

Keenam, pemerintah akan melanjutkan proses reformasi perpajakan. Terdapat lima pilar reformasi yang akan disentuh pada tahun depan melalui berbagai kegiatan teknis, mulai dari organisasi, SDM, proses bisnis, data dan IT, serta regulasi.

"Salah satunya diwujudkan melalui pengembangan coretax system," jelas pemerintah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Agustus 2021 | 22:16 WIB

Satu hal yang perlu diperhatikan kembali adalah adanya transparansi pajak yang baik sehingga muncul kepercayaan masyarakat terhadap pajak serta perspektif positif

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak