ARAB SAUDI

Duh, Penerimaan Minyak Tak Mampu Biayai Belanja Pegawai

Muhamad Wildan | Sabtu, 21 November 2020 | 15:01 WIB
Duh, Penerimaan Minyak Tak Mampu Biayai Belanja Pegawai

Salah satu tambang minyak di Arab Saudi. (Foto: Reuters/arabnews.com(

RIYADH, DDTCNews - Penurunan harga minyak menyebabkan penerimaan Kerajaan Arab Saudi dari minyak bumi menurun hingga SAR103 miliar atau Rp387,4 triliun dari proyeksi awal.

Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi Muhammad bin Salman mengatakan turunnya harga minyak menyebabkan pemerintah tidak dapat sepenuhnya menutup beban gaji pegawai melalui penerimaan dari minyak bumi.

"Penerimaan minyak bumi tidak mampu menutup biaya gaji pegawai yang mencapai SAR504 miliar. Pemerintah juga kesulitan membiayai belanja modal SAR173 miliar, belanja perlindungan sosial SAR69 miliar, dan belanja barang dan jasa SAR140 miliar," katanya, Rabu (18/11/2020).

Baca Juga:
Jokowi Terbang ke China Temui Xi Jinping, Bahas Peningkatan Investasi

Tahun lalu, Kerajaan Arab Saudi memproyeksikan penerimaan negara secara keseluruhan akan mencapai SAR833 miliar dengan penerimaan yang bersumber dari minyak bumi sebesar SAR513 miliar, mencapai 62% dari total penerimaan.

Akibat penurunan harga minyak, penerimaan dari minyak bumi yang diperkirakan dapat dikumpulkan oleh pemerintah hingga akhir tahun mencapai SAR410 miliar.

Penerimaan nonminyak bumi yang diperkirakan mencapai SAR360 miliar, seperti dilansir oilprice.com, bagaimanapun akan didorong untuk menutup kebutuhan belanja yang tidak lagi mampu didanai oleh penerimaan minyak bumi.

Baca Juga:
RI Tambah Porsi Saham di IsDB, Terbesar Setelah Arab Saudi dan Libya

Penurunan penerimaan dari minyak bumi yang selama ini diandalkan oleh Kerajaan Arab Saudi juga memaksa kerajaan untuk menerapkan kebijakan yang tidak populer seperti peningkatan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebanyak 3 kali lipat menjadi 15%

Dari sisi belanja, Kerajaan Arab Saudi juga telah mengurangi nominal bantuan tunai yang selama ini diberikan kepada masyarakat kurang mampu serta menghapus tunjangan yang sebelum pandemi diberikan kepada pegawai pemerintah. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 Desember 2023 | 18:00 WIB ARAB SAUDI

Relokasi Kantor Pusat ke Riyadh, Perusahaan Dijanjikan Bebas Pajak

Senin, 16 Oktober 2023 | 10:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Jokowi Terbang ke China Temui Xi Jinping, Bahas Peningkatan Investasi

Senin, 15 Mei 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RI Tambah Porsi Saham di IsDB, Terbesar Setelah Arab Saudi dan Libya

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024