ARAB SAUDI

Arab Saudi Rombak Aturan Cukai Minuman Manis Mulai 1 Januari 2026

Redaksi DDTCNews
Rabu, 26 November 2025 | 12.00 WIB
Arab Saudi Rombak Aturan Cukai Minuman Manis Mulai 1 Januari 2026
<p>Ilustrasi. Seorang warga berbelanja barang kebutuhan pokok di sebuah supermarket di Riyadh, Arab Saudi. (Foto: arabnews.com)</p>

RIYADH, DDTCNews - Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk merombak skema pengenaan cukai minuman manis mulai 1 Januari 2026.

Menteri Perindustrian dan Sumber Daya Mineral Bandar Alkhorayef mengatakan perubahan kebijakan cukai minuman manis telah melewati serangkaian diskusi dan persiapan yang panjang. Di negara ini, cukai minuman manis dikenakan untuk menjaga kesehatan masyarakat dengan mengurangi konsumsi gula.

"Sekaligus mendorong industri untuk berinovasi dan mengembangkan produk [yang lebih rendah gula]," katanya, dikutip pada Rabu (26/11/2025).

Alkhorayef mengatakan rencana perubahan ketentuan cukai minuman manis sudah dikaji oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, serta Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai. Selain itu, pemerintah juga sudah membicarakan rencana kebijakan ini dengan pelaku industri.

Dia mengakui sektor industri di Arab Saudi memang menghadapi tantangan berkelanjutan akibat berbagai perubahan dan krisis. Meski demikian, pemerintah memutuskan tetap mengadopsi perubahan kebijakan cukai minuman manis untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

"Saya sendiri pernah menjadi pelaku industri. Saya tahu permasalahan di sektor ini tidak ada habisnya, tetapi Kerajaan telah menunjukkan komitmen penuhnya untuk bekerja sama dengan sektor swasta guna mengatasi tantangan ini selama beberapa tahun terakhir," ujarnya.

Perubahan ketentuan cukai minuman manis ini sejalan dengan keputusan yang diambil oleh Komite Kerja Sama Keuangan dan Ekonomi Kawasan Teluk. Komite telah menyetujui perubahan metodologi penghitungan pungutan cukai atas minuman manis.

Dengan pendekatan volumetrik berjenjang yang baru, cukai akan dihitung berdasarkan total gula per 100 mililiter minuman manis siap minum yang termasuk dalam setiap kelompok.

Sistem ini menggantikan sistem tarif tetap yang berlaku sejak Desember 2019, yang mengenakan cukai sebesar 50% pada harga eceran minuman manis yang dikenakan cukai.

Minuman manis didefinisikan sebagai produk apa pun yang telah ditambahkan gula, pemanis buatan, atau pemanis lainnya, yang diproduksi untuk dikonsumsi sebagai minuman. Produk ini mencakup minuman dalam segala bentuknya, seperti minuman siap minum, konsentrat, bubuk, gel, ekstrak, atau bentuk apa pun yang dapat diolah menjadi minuman.

Dilansir saudigazette.com.sa, cukai minuman manis dirancang untuk mengurangi konsumsi dan meningkatkan kesehatan masyarakat. Kebijakan ini juga bertujuan mendorong perusahaan mengurangi gula dalam produk mereka, menawarkan pilihan produk yang lebih sehat, serta mengatasi masalah kesehatan seperti obesitas dan kerusakan gigi. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.