ARAB SAUDI

Saudi Tingkatkan Pajak Lahan Kosong dari 2,5% ke 10%

Muhamad Wildan
Jumat, 02 Mei 2025 | 19.30 WIB
Saudi Tingkatkan Pajak Lahan Kosong dari 2,5% ke 10%

Ilustrasi.

RIYADH, DDTCNews - Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk meningkatkan tarif pajak properti atas lahan kosong (white land tax) sebesar 4 kali lipat dari 2,5% menjadi 10%.

Tak hanya meningkatkan tarif, Arab Saudi juga memperluas kriteria dari lahan kosong yang bisa dikenai white land tax. Sekarang, objek white land tax adalah seluruh lahan kosong yang dianggap cocok untuk pengembangan konstruksi, bukan hanya lahan kosong di kawasan perumahan dan komersial saja.

"Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan lahan kosong hingga 10%," ujar Menteri Perumahan Arab Saudi Majid Al-Hogail, dikutip pada Jumat (2/5/2025).

Peningkatan white land tax ditargetkan bisa meningkatkan aktivitas konstruksi dan ketersediaan rumah di tengah meningkatnya harga properti di perkotaan, utamanya di Riyadh.

Selain meningkatkan tarif dan cakupan white land tax, Arab Saudi juga memutuskan untuk mengenakan pajak khusus atas bangunan siap pakai yang dibiarkan kosong tanpa justifikasi yang jelas. Pajak yang dikenakan atas bangunan kosong tersebut mencapai 5% dari perkiraan harga sewa.

Perbaikan sistem white land tax dan pengenaan pajak atas bangunan kosong ditargetkan dapat meningkatkan penggunaan lahan dan bangunan secara efektif, menyelaraskan penawaran dan permintaan, serta mendorong penggunaan aset real estat secara produktif.

Pengembang diharapkan bakal terdorong untuk mengembangkan lahan kosong guna meningkatkan ketersediaan real estat secara keseluruhan, utamanya properti hunian.

Regulasi baru terkait white land tax akan diterbitkan dalam waktu 90 hari, sedangkan regulasi mengenai pajak atas bangunan kosong akan diterbitkan selambat-lambatnya dalam waktu 1 tahun.

Dari sisi kebijakan nonpajak, Kementerian Perumahan Arab Saudi akan menggandeng pelaku usaha guna membangun rumah dengan harga terjangkau bagi masyarakat, yakni seharga SAR250.000 hingga SAR1,2 juta atau Rp1,1 miliar hingga Rp5,26 miliar. 

Seluruh kebijakan pajak dan nonpajak di atas ditargetkan bisa meningkatkan tingkat kepemilikan rumah di Arab Saudi ke 66%. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.