Ilustrasi. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.
RIYADH, DDTCNews - Warga negara asing, termasuk jamaah haji, kini bisa mengajukan pengembalian PPN atau VAT refund atas barang kena pajak (BKP) yang dibeli di Arab Saudi.
Dengan kebijakan ini, PPN sebesar 15% yang dikenakan atas pembelian BKP di Arab Saudi akan dikembalikan pada saat orang asing meninggalkan Arab Saudi. VAT refund telah diwacanakan sejak tahun lalu dan baru berlaku sejak 18 April 2025.
"VAT refund diharapkan dapat mendorong orang asing untuk berbelanja, meningkatkan pengalaman berbelanja, dan menyelaraskan kebijakan Arab Saudi dengan international best practice," bunyi pernyataan Zakat, Tax and Customs Authority (ZATCA), dikutip pada Minggu (8/6/2025).
Untuk mendapatkan VAT refund, pembeli BKP harus merupakan individu nonresiden Arab Saudi dan nilai pembelian BKP harus melebihi SAR1.000 atau kurang lebih Rp4,3 juta. Lebih lanjut, hanya BKP selain makanan dan minuman yang dibeli dari toko tertentu yang bisa diajukan VAT refund.
Perlu dicatat pula, fasilitas VAT refund hanya diberikan atas BKP yang dibeli selambat-lambatnya 90 hari sebelum tanggal kepergian orang asing dari Arab Saudi.
Orang asing bisa memperoleh VAT refund di loket khusus di bandara setelah yang bersangkutan menunjukkan invois pembelian, paspor, formulir pengajuan VAT refund, serta boarding pass.
Bila orang asing memenuhi syarat untuk memperoleh VAT refund, PPN akan dikembalikan secara tunai ataupun secara nontunai sesuai pilihan yang bersangkutan.
Sebagai informasi, rencana pemberlakuan VAT refund telah diumumkan oleh ZATCA sejak akhir tahun lalu. Menurut ZATCA, VAT refund diperlukan untuk meningkatkan kontribusi sektor pariwisata terhadap PDB.
Merujuk pada Vision 2030, Arab Saudi berencana meningkatkan kontribusi sektor pariwisata terhadap PDB dari 6% menjadi 10% pada 2030. Jumlah turis asing yang berkunjung ke Arab Saudi juga ditargetkan mencapai 150 juta orang per tahun. (dik)