KABUPATEN BOGOR

DPRD Dukung Adanya Relaksasi, Termasuk Pemutihan Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 11 Februari 2021 | 18:17 WIB
DPRD Dukung Adanya Relaksasi, Termasuk Pemutihan Pajak

Ilustrasi. 

BOGOR, DDTCNews – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bogor menilai target pendapatan daerah yang mencapai Rp1,8 triliun pada 2021 cukup tinggi.

Untuk mencapai target pendapatan daerah tersebut, Anggota Banggar DPRD Kabupaten Bogor Usep Supratman mengusulkan kepada Pemkab Bogor agar mengandalkan jenis-jenis pajak tertentu demi menyokong penerimaan.

"Pemerintah harus mengambil kebijakan diskresi agar orang lain bisa membayar pajak. Salah satunya [lewat] relaksasi pajak," ujar Usep, dikutip Kamis (11/2/2021).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Usep mengatakan pajak dan retribusi daerah tercatat sebagai penyokong utama pendapatan Pemkab Bogor secara keseluruhan. Dengan demikian, perlu ada inovasi untuk memaksimalkan penerimaan yang berkontribusi besar tersebut.

Berdasarkan catatan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, pajak-pajak yang terkait dengan aset tanah dan bangunan tercatat masih dominan menyokong penerimaan secara umum.

Penerimaan dari pajak bumi dan bangunan (PBB) tercatat ditarget bisa mencapai Rp490,6 miliar pada 2021. Adapun target penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dipatok bisa mencapai Rp546,4 miliar.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Penerimaan pajak hotel pada 2021 ditargetkan mampu mencapai Rp89,9 miliar, hampir 2 kali lipat bila dibandingkan dengan target tahun sebelumnya. Pajak restoran ditargetkan bisa terealisasi hingga Rp154,8 miliar pada tahun ini.

Pemkab Bogor termasuk pemerintah daerah yang paling banyak memberikan insentif pajak pada awal 2021, terutama dalam bentuk keringanan dan pemutihan PBB.

Pada Peraturan Bupati (Perbup) 1/2021, Pemkab Bogor memberikan fasilitas pengurangan pokok piutang PBB sebesar 25% dan penghapusan sanksi administrasi atas seluruh piutang PBB sampai dengan tahun pajak 2011. Fasilitas ini bisa dimanfaatkan per 4 Januari hingga 31 Desember 2021.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Pada perbup tersebut, terdapat pula fasilitas penghapusan sanksi atas piutang PBB tahun pajak 2012 hingga 2020. Fasilitas ini hanya berlaku pada 4 Januari hingga 31 Maret 2021.

Pada Perbup 2/2021, Pemkab Bogor juga memberikan fasilitas pajak berupa diskon pokok pajak sebesar 10% atas PBB tahun pajak 2021. Untuk memanfaatkan fasilitas ini, wajib pajak harus membayar PBB terutang sebelum 31 Maret 2021.

Melalui Perbup 3/2021, pemkab juga memberikan penghapusan sanksi administrasi atas pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, air tanah, mineral bukan logam dan batuan, serta penerangan jalan. Fasilitas ini diberikan hingga masa pajak Februari 2021 dan diberikan atas pembayaran pajak sebelum 31 Maret 2021. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Februari 2021 | 22:34 WIB

Strategi yang sama, belum tentu bisa dilakukan di semua daerah. Walau hal ini berdampak positif pada Bogor, belum tentu efektif di daerah lain. Walau bisa diambil sebagai contoh untuk membuat kebijakan yang berdampak baik, tentu perlu ada penyesuaian pemberlakuan sesuai dengan kebutuhan dan keadaan daerah lain.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System