INSENTIF PAJAK

DPR Tanya Soal Rendahnya Serapan Insentif Pajak, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Jumat, 13 November 2020 | 10:30 WIB
DPR Tanya Soal Rendahnya Serapan Insentif Pajak, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mempertanyakan realisasi insentif pajak untuk dunia usaha yang hingga awal November 2020 masih rendah.

Anis mengatakan rendahnya pemanfaatan insentif membuat dampak terhadap pemulihan ekonomi dari tekanan Covid-19 juga kecil. Dia menduga pemanfaatan insentif pajak yang rendah karena skema yang ditawarkan tidak sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha.

“Memang sekarang [dunia usaha] sedang lesu. Artinya, apa relevansi program insentif itu dengan di lapangan tidak sinkron?" tanyanya dalam rapat kerja dengan Sri Mulyani, Kamis (13/11/2020).

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Merespons pertanyaan Anis, Sri Mulyani menjelaskan penyerapan berbagai insentif pajak sangat tergantung pada kegiatan usaha yang berjalan. Jika kegiatan usahanya menurun, klaim insentif pajaknya juga turun.

Insentif pajak tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Pemberian insentif pajak itu berlaku hingga 31 Desember 2020.

Sri Mulyani mengatakan desain insentif pajak dibuat berdasarkan pengalaman Indonesia menghadapi krisis 1997-1998 dan 2008-2009. Namun, dinamika yang terjadi ketika pandemi saat ini sangat berbeda dengan krisis sebelumnya sehingga efektivitas insentifnya juga berbeda.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Namun demikian, Sri Mulyani membantah anggapan insentif pajak tidak sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha. Pasalnya, hingga 2 November 2020, sebanyak 211.476 perusahaan telah mengajukan permohonan insentif dan memperoleh persetujuan dari DJP.

"Buat mereka, itu [insentif] sangat membantu, Ibu. Mungkin tidak sebesar yang kita bayangkan, tapi tetap untuk ratusan ribu perusahaan itu penting banget," ujarnya.

Selain itu, menurut Sri Mulyani, insentif pajak bukan satu-satunya instrumen yang diberikan pemerintah untuk membantu pemulihan dunia usaha. Saat ini, pemerintah telah menambah stimulus berupa pembebasan abonemen listrik dan penjaminan kredit bagi pelaku usaha.

Secara bersamaan, pemerintah juga memberikan berbagai stimulus untuk memulihkan ekonomi dari sisi permintaan. Jika permintaan membaik, Sri Mulyani menilai pelaku usaha akan lebih yakin untuk mengajukan kredit di perbankan dan memperbesar kembali produksinya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini