PROVINSI RIAU

Dorong Kepatuhan, Layanan Drive Thru Pajak Kendaraan Diluncurkan

Dian Kurniati | Selasa, 10 Agustus 2021 | 10:00 WIB
Dorong Kepatuhan, Layanan Drive Thru Pajak Kendaraan Diluncurkan

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Guna memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Pemprov Riau meluncurkan Samsat drive thru atau pelayanan tanpa harus turun dari kendaraan.

Gubernur Riau Syamsuar mengatakan inovasi tersebut diluncurkan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Samsat drive thru akan membuat proses pembayaran PKB lebih cepat ketimbang mengantre secara konvensional di dalam gedung.

"Ini semuanya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak sehingga akan lahir orang yang taat pajak di Riau," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (9/8/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Syamsuar menuturkan peluncuran layanan Samsat drive thru bertepatan dengan hari ulang tahun ke-64 Provinsi Riau. Nanti, layanan drive thru tersebut dapat dimanfaatkan di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Menurutnya, pemprov telah menerima banyak masukan dari masyarakat yang menginginkan proses pembayaran pajak daerah makin mudah. Untuk itu, ia berharap kemudahan yang diberikan juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

Syamsuar menilai kepatuhan masyarakat membayar pajak akan berdampak positif pada meningkatnya pendapatan asli daerah (PAD). Jika PAD meningkat, program pembangunan daerah akan terealisasi dan dapat dinikmati masyarakat.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Setelah meluncurkan layanan Samsat drive thru, pemprov juga akan mengadakan kembali program pemutihan pajak kendaraan. Menurutnya, program tersebut akan membantu masyarakat yang masih terdampak pandem Covid-19.

"Ya, ada penghapusan denda pajak tapi tidak lama, hanya sebentar saja. Kami ingin wajib pajak akan taat pajak," ujarnya.

Pada 2020, pemprov mengadakan program pemutihan PKB dalam 2 tahap yaitu periode 17 Maret—29 Mei 2020 dan 1 September—15 Desember 2020. Selain pemutihan, pemprov juga memberikan diskon 50% bea balik nama kendaraan (BBNKB). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M