Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (foto: DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) sudah mengirimkan email blast kepada jutaan wajib pajak. Email itu berisi imbauan untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan sampai dengan pagi ini, Rabu (24/2/2021), kantor pusat DJP sudah mengirim email blast imbauan pelaporan SPT Tahunan kepada 7,3 juta wajib pajak.
"Email blast yang sudah terkirim per pagi ini sudah 7.385.184," katanya, Rabu (24/2/2021).
Adapun pesan utama yang dikirimkan melalui email adalah agar wajib pajak tidak menunda pembayaran pajak dan penyampaian SPT Tahunan. Penyampaian SPT Tahunan yang lebih awal dan dilakukan melalui saluran elektronik akan memberikan kenyamanan bagi wajib pajak.
Wajib pajak juga bisa melakukan pengisian SPT tanpa tatap muka dengan panduan yang sudah tersedia di laman www.pajak.go.id/lapor-tahunan. Selain itu, wajib pajak juga bisa mendapatkan panduan dan informasi melalui media sosial @DitjenPajakRI.
"Demi kenyamanan pelaporan SPT, sampaikan SPT Tahunan PPh dengan lebih mudah melalui e-filing atau e-form," bunyi penggalan imbauan DJP. Simak ‘Lapor SPT Pakai e-Filing atau e-Form? Cek Dulu Koneksi Internet Anda’.
DJP juga mengingatkan wajib pajak orang pribadi untuk menyampaikan SPT Tahunan tidak melewati batas waktu pada 31 Maret 2021. Kemudian, penyampaian SPT pada detik-detik terakhir menjelang tenggat juga berpotensi memberikan masalah bagi wajib pajak seperti akses yang lambat.
"Hindari berbagai permasalahan yang mungkin terjadi bila Saudara/i menyampaikan SPT pada akhir bulan Maret 2021 seperti perlambatan laman situs web untuk menyampaikan e-filing,” demikian pesan DJP. (kaw)