JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan edukasi perpajakan mengenai penerapan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-12/PJ/2026 secara daring pada 21 Oktober 2026. Dalam acara itu, hadir sebanyak 1.054 peserta.
Penyuluh pajak Timon Pieter mengatakan kehadiran PER-12/PJ/2026 menyempurnakan ketentuan PER-11/PJ/2025 untuk mengatasi kendala pembetulan SPT, khususnya timbulnya kurang bayar semu ketika SPT lebih bayar dibetulkan menjadi lebih bayar yang lebih kecil.
“Mekanisme pembetulan diubah menjadi fully replace dengan penyesuaian aturan perhitungan sehingga SPT pembetulan terakhir menjadi dasar pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan,” katanya dikutip dari situs DJP, Jumat (30/10/2026).
Timon menjelaskan ketentuan baru tersebut memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak untuk memilih penyelesaian atas kelebihan bayar, baik melalui kompensasi maupun pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
“Mekanisme yang baru tidak lagi hanya membandingkan nilai pajak pada SPT pembetulan dengan SPT sebelumnya, tetapi juga memperhitungkan riwayat pembayaran dan pengembalian pajak,” tuturnya.
Menurut Timon, penghitungan kurang bayar atau lebih bayar akibat pembetulan dilakukan dengan memperhitungkan seluruh pembayaran pajak yang telah dilakukan serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang telah diterbitkan ketetapan atau keputusannya sesuai jenis SPT.
“Pembetulan SPT yang sedang dalam proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat mengakibatkan penghentian tindak lanjut atas permohonan sebelumnya sesuai dengan Pasal 129A PER-12/PJ/2026,” ujarnya.
Lebih lanjut, penyesuaian saldo kompensasi dilakukan jika pembetulan SPT atau penerbitan ketetapan pajak mengubah jumlah kelebihan bayar yang telah dikompensasikan. Hasilnya dapat berupa saldo positif maupun negatif yang diperhitungkan dalam SPT Masa berstatus normal berikutnya.
Selain itu, PER-12/PJ/2026 juga mengatur penandatanganan bukti pemotongan dan pemungutan PPh. Pemotong dan/atau pemungut pajak dapat menunjuk satu atau lebih pejabat atau pegawai untuk menandatanganinya. (rig)
