PELAYANAN PAJAK

DJP Sediakan Fitur Baru Pencarian Peraturan Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Februari 2021 | 12:00 WIB
DJP Sediakan Fitur Baru Pencarian Peraturan Perpajakan

Informasi dari Ditjen Pajak (Twitter DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Situs web Ditjen Pajak (DJP), www.pajak.go.id, memiliki fitur baru untuk pencarian peraturan perpajakan.

Selama ini ketika masyarakat ingin mendapatkan peraturan perpajakan, situs web DJP hanya menyediakan peraturan dalam format pdf. Selain itu, pencariannya dilakukan pada menu pencarian secara umum di situs web DJP.

“Sekarang tidak lagi. Menu pencariannya ada pada kolom (field) khusus dan dapat dicari melalui tautan yang ada pada Belajar Pajak atau Peraturan,” jelas DJP dalam laman resminya, Senin (8/2/2021).

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Pencarian peraturan bisa difilter berdasarkan kategori peraturan, jenis peraturan, jenis dokumen, nomor, tanggal, dan tahun terbit peraturan.

Fitur baru ini, sambung DJP, merupakan implementasi salah satu program Rencana Strategis (Renstra) 2020—2024 DJP. Program itu adalah integrasi tax knowledge base (TKB) ke dalam situs web otoritas pajak.

TKB selama ini menjadi laman khusus dalam intranet DJP. Dengan demikian, selama ini, laman khusus tersebut hanya bisa diakses oleh pegawai DJP dan memberikan banyak manfaat karena memiliki ribuan peraturan dalam basis datanya.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

“Dengan integrasi ini maka tidak hanya internal DJP yang bisa mengakses, tetapi masyarakat luas dapat mengaksesnya dan mendapatkan manfaat yang banyak dari keberadaannya,” imbuh DJP.

Otoritas mengatakan fitur pencarian yang disediakan mudah digunakan. Selain itu, peraturan yang ada akan selalu diperbarui. Kemudian, informasi status peraturan yang masih berlaku, historis, dan referensi peraturan terkait.

Sebagai informasi, sejalan dengan upaya untuk mendukung literasi perpajakan yang menjadi bagian dari program DJP, DDTC juga menyediakan kanal peraturan perpajakan dalam Perpajakan.id. Simak pula artikel ‘Cari Apapun Soal Pajak? Selalu Ingat Perpajakan.id’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Februari 2021 | 16:06 WIB

Pembaharuan fitur seperti ini apalagi pada website resmi DJP sangat diperlukan bagi masyarakat. Akses yang mudah dan cepat memang seharusnya disediakan oleh DJP mengingat banyaknya kepentingan masyarakat untuk mengakses ketentuan pajak terbaru. Semoga kedepannya fitur-fitur layanan pada situs website DJP semakin banyak lagi agar literasi masyarakat terkait pajak semakin berkembang.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya