PELAPORAN SPT

DJP: Masih Banyak yang Tidak Isi Laporan Harta dalam SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Februari 2021 | 16:08 WIB
DJP: Masih Banyak yang Tidak Isi Laporan Harta dalam SPT Tahunan

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Ani Natalia memaparkan materi dalam webinar, Jumat (26/2/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut imbauan untuk melaporkan kepemilikan sepeda dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan banyak disalahartikan sebagai bentuk pungutan pajak baru.

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Ani Natalia mengatakan kondisi tersebut menjadi bukti masih banyaknya pekerjaan rumah otoritas terkait dengan edukasi pajak.

"Faktanya sudah sejak lama sepeda itu menjadi salah satu [komponen] harta dalam SPT. Artinya, masih banyak yang harus dilakukan pada edukasi [pajak]," katanya dalam sebuah webinar, Jumat (26/2/2021).

Baca Juga:
Deadline Tinggal Dua Hari, Komeng Ajak WP OP Segera Lapor SPT Tahunan

Imbauan DJP tersebut, lanjut Ani, banyak diartikan sebagai bentuk pajak baru atas alat transportasi, seperti pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan sepeda motor dan mobil. Padahal, wajib pajak cukup mencantumkan kepemilikan sepeda pada kolom harta dengan kode 041.

Dia menyebutkan ramainya pemberitaan dan pertanyaan masyarakat tentang imbauan pelaporan sepeda juga menunjukkan masih banyak wajib pajak yang tidak melaporkan harta dalam SPT Tahunan. Hal tersebut menjadi catatan tersendiri bagi DJP dalam proses penyuluhan.

Laporan SPT yang disampaikan wajib pajak tidak hanya berisi catatan perhitungan penghasilan dalam satu tahun pajak. Laporan tersebut juga ikut mencakup data dan informasi lain, seperti kepemilikan harta dan beban utang wajib pajak. Simak pula artikel ‘Mengubah Pola Pikir Pelaporan SPT’.

Baca Juga:
Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

"Dari berita itu dapat disimpulkan bahwa masih banyak masyarakat yang tidak mengisi laporan harta dalam SPT Tahunan," ujarnya.

Oleh karena itu, dia meminta wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas. Menurutnya, pemenuhan laporan yang komprehensif akan membuat masyarakat makin nyaman dalam menunaikan kewajiban perpajakan.

"Supaya tidak merepotkan wajib pajak dengan permintaan klarifikasi maka diharapkan untuk SPT diisi dengan benar, lengkap, dan jelas," imbuh Ani. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?