KEPATUHAN PAJAK

DJP Imbau WP Isi SPT dengan Benar, Lengkap, dan Jelas! Apa Maksudnya?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Januari 2020 | 09:50 WIB
DJP Imbau WP Isi SPT dengan Benar, Lengkap, dan Jelas! Apa Maksudnya?

Ilustrasi. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau agar wajib pajak mengisi surat pemberitahuan (SPT) tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam pasal 3 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pengisian SPT yang benar, lengkap, dan jelas harus dilakukan sebelum disampaikan ke kantor pajak.

Dear #KawanPajak, silakan isi SPT tahunan yang benar, lengkap, dan jelas karena ketahuilah, selain kalian sendiri (dan petugas pajak), tidak ada yang tau kalian semua ngisi apa aja di SPT Tahunan. We do care,” demikian cuitan DJP melalui akun Twitternya @DitjenPajakRI.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Dalam penjelasan pasal 3 ayat (1) UU KUP dijabarkan pengisian SPT harus sesuai petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Lantas, apa yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas?

Adapun yang dimaksud dengan benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Selanjutnya, lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT. Lantas, jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Pengisian SPT tahunan yang benar, lengkap, dan jelas sangat penting mengingat berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Simak artikel ‘Sebelum Lapor, Simak Dulu Fungsi SPT di Sini’.

Selain itu, DJP juga terus meminta agar wajib pajak untuk segera melaporkan SPT tahunan PPh lebih awal. Hal tersebut untuk menghindari keterlambatan pelaporan yang pada gilirannya wajib pajak harus membayar denda. Baca artikel ‘Yakin Rela Telat Lapor SPT? Lihat Dulu Sanksi Dendanya di Sini’.

Berdasarkan pasal 3 ayat (3) UU KUP, batas waktu penyampaian SPT adalah paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak (SPT masa), paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak (SPT tahunan PPh WP OP), paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak (SPT tahunan PPh WP badan). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?