ADMINISTRASI PAJAK

DJP Luncurkan e-Pbk Versi 2.0, Berikut Fitur-Fitur Barunya

Muhamad Wildan | Senin, 13 November 2023 | 14:09 WIB
DJP Luncurkan e-Pbk Versi 2.0, Berikut Fitur-Fitur Barunya

e-Pbk 2.0. (foto: Instagram KPP Pratama Surabaya Rungkut)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meluncurkan pemindahbukuan elektronik atau e-Pbk 2.0 yang menawarkan lebih banyak fitur sehingga makin mempermudah wajib pajak melakukan pemindahbukuan.

DJP menyebutkan wajib pajak dapat melakukan melakukan pemindahbukuan secara elektronik lewat e-Pbk 2.0 tanpa sertifikat elektronik (sertel). Pemindahbukuan cukup dilakukan menggunakan kode verifikasi.

"Penggunaan sertel merupakan sertifikat yang diterbitkan DJP, sedangkan penggunaan kode verifikasi merupakan kode yang dikirimkan pada email yang diinput pada form permohonan pemindahbukuan," tulis DJP dalam User Manual e-Pbk 2.0, dikutip pada Senin (13/11/2023).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Malam di Kota Madiun Dipatok 60 Persen, Sesuai UU HKPD

Lebih lanjut, e-Pbk 2.0 juga menyediakan fitur pemindahbukuan lintas NPWP serta pemindahbukuan atas pemindahbukuan lainnya.

"Tidak perlu manual lagi ke KPP," jelas DJP.

Tak hanya itu, e-Pbk 2.0 juga memungkinkan wajib pajak untuk dapat menyimpan data permohonan pemindahbukuan ke dalam fitur draf.

Baca Juga:
Untuk Keperluan Pemeriksaan, Pemeriksa Berwenang Pinjam Dokumen WP

Secara umum, aplikasi e-Pbk 2.0 menyediakan tombol Simpan Draft jika wajib pajak belum bisa melakukan submit permohonan pemindahbukuan pada waktu yang sama.

"Draf permohonan pemindahbukuan akan ditampilkan kembali oleh sistem dan diberikan notifikasi kepada wajib pajak ketika wajib pajak mengajukan permohonan pemindahbukuan setelahnya," sebut DJP dalam user manual.

Sebagai informasi, e-Pbk adalah aplikasi yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan secara elektronik. Aplikasi ini resmi diluncurkan secara nasional pada 12 Desember 2022.

Baca Juga:
Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

Sebelum ada e-Pbk, permohonan pemindahbukuan diajukan ke kantor DJP tempat pembayaran diadministrasikan menggunakan surat permohonan pemindahbukuan.

Permohonan tersebut dapat disampaikan wajib pajak secara langsung ke KPP atau melalui pos atau jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN