UU HPP

DJP Ingatkan Omzet Sampai Rp500 Juta Tak Perlu Setor PPh Final UMKM

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 April 2022 | 18:00 WIB
DJP Ingatkan Omzet Sampai Rp500 Juta Tak Perlu Setor PPh Final UMKM

Pelaku bisnis kuliner rumahan menyelesaikan pembuatan roti maryam kebab di rumah produksi Abu Salam Kebab, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/4/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak UMKM bahwa ketentuan tentang omzet tidak kena pajak sudah berlaku mulai tahun pajak 2022. Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (2a) UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Melalui kanal contact center Kring Pajak, DJP menyebutkan bahwa wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak akan dikenai pajak penghasilan (PPh), atas bagian peradaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

"Jadi sepanjang peredaran bruto masih belum melebihi Rp500 juta, maka Kakak belum memiliki kewajiban untuk menyetor PPh final dengan tarif 0,5% (PPh final UMKM)," tulis @kring_pajak menjawab pertanyaan salah satu warganet di Twitter, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Sebelumnya, seorang netizen bertanya mengenai ketentuan baru yang dituangkan dalam UU HPP ini. Warganet tersebut menyampaikan omzet usahanya masih di bawah Rp500 juta dalam setahun.

"@kring_pajak min sesuai dengan UU HPP WP OP di bawah Rp500 juta bebas pajak ya? Ada pengajuan khusus ke DJP atau bisa langsung menikmati saja?" tanya sebuah akun.

Berdasarkan UU HPP, wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Dengan demikian, bila omzet wajib pajak orang pribadi UMKM ternyata kurang dari atau sama dengan Rp500 juta dalam setahun, maka wajib pajak orang pribadi UMKM tersebut tidak perlu membayar PPh final dengan tarif 0,5%.

Bila omzet wajib pajak orang pribadi UMKM dalam setahun melampaui Rp500 juta, maka hanya setiap omzet di atas Rp500 juta saja yang dikenai PPh final UMKM sesuai dengan PP 23/2018.

Sebagai contoh, bila wajib pajak orang pribadi UMKM memiliki omzet senilai Rp100 juta per bulan dan Rp1,2 miliar dalam setahun, PPh final UMKM hanya dibayar atas bagian omzet senilai Rp700 juta (dari Rp1,2 miliar dikurangi dengan Rp500 juta). Dengan tarif 0,5%, pajak yang harus dibayar senilai Rp3,5 juta dalam setahun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya