PENGAWASAN PAJAK

DJP Gencarkan Pengawasan WP Penerima Insentif, Begini Ketentuannya

Dian Kurniati | Sabtu, 04 Desember 2021 | 10:00 WIB
DJP Gencarkan Pengawasan WP Penerima Insentif, Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan terus memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak yang menerima insentif dan/atau fasilitas pajak di tengah pandemi Covid-19.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan pengawasan terhadap wajib pajak yang memperoleh insentif tersebut diserahkan kepada masing-masing kantor pelayanan pajak (KPP). Dalam hal ini, DJP akan mendistribusi data insentif pajak secara merata, langsung, dan periodik kepada KPP melalui aplikasi.

"Terkait pemanfaatan insentif perpajakan dalam rangka Covid, pengawasan akan tetap dilakukan oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar," katanya, dikutip Sabtu (4/12/2021).

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Neilmaldrin tidak memerinci bentuk kegiatan pengawasan yang akan dilakukan KPP kepada wajib pajak yang memperoleh insentif. Namun, salah satu kegiatan yang dilakukan otoritas adalah pengawasan kepatuhan material (PKM) untuk menguji kepatuhan terhadap pelaporan dan pembayaran yang dilakukan wajib pajak.

Sebelumnya, pemerintah melalui Laporan APBN Kita edisi November 2021 menyebut pemanfaatan insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) menjadi salah satu isu yang diperhatikan pemerintah. DJP pun akan memperbaiki distribusi data pemanfaatan insentif pajak agar lebih merata kepada KPP.

DJP menilai kepatuhan wajib pajak penerima manfaat insentif perpajakan sangat krusial sehingga pengawasannya perlu diperkuat, seperti menyampaikan data melalui aplikasi. Hal ini juga sesuai dengan rekomendasi Itjen Kemenkeu, sehingga KPP dapat segera melakukan pengawasan.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sebelumnya, Ditjen Pajak (DJP) juga telah memiliki tim khusus bernama Tim Penilaian Kepatuhan Wajib Pajak Penerima Insentif dan/atau Fasilitas Pajak untuk mengawasi pemanfaatan insentif pajak di tengah pandemi Covid-19. Tim itu dibentuk dirjen pajak berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-287/PJ/2020.

Tim tersebut bertugas menganalisis kepatuhan wajib pajak penerima insentif, memberikan rekomendasi strategi pengawasan dan penegakan hukum atas ketidakpatuhan wajib pajak penerima insentif, menganalisis dampak pemberian insentif, dan memberikan strategi komunikasi agar insentif dapat dimanfaatkan secara maksimal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor