KEBIJAKAN PAJAK

DJP Dorong WP Lebih Patuh Laporkan Realisasi Insentif, Ini Strateginya

Muhamad Wildan | Jumat, 12 November 2021 | 17:00 WIB
DJP Dorong WP Lebih Patuh Laporkan Realisasi Insentif, Ini Strateginya

Ilustrasi. Suasana gedung bertingkat di Jakarta, Selasa (12/10/2021).  ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan pemahaman wajib pajak mengenai insentif pajak yang diberikan pemerintah. Wajib pajak diharapkan bisa lebih patuh dalam menyampaikan laporan realisasi insentif pajak yang mereka nikmati kepada otoritas pajak.

"[Kami] menyiapkan strategi komunikasi atas informasi yang akurat, jelas, dan mudah dipahami kepada dunia usaha, masyarakat umum, dan UMKM melalui saluran atau kanal informasi yang tersedia," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Jumat (12/11/2021).

Neilmaldrin mengatakan DJP juga terus menyempurnakan aplikasi permohonan dan pelaporan insentif pajak agar lebih mudah digunakan oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

"Di antaranya dengan memberikan informasi awal apabila terdapat perbaikan laporan yang kurang tepat yang harus diperbaiki saat wajib pajak mengakses laman DJP," ujar Neilmaldrin.

Dengan beragam perbaikan ini, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan laporan realisasi insentif pajak menjadi lebih baik bila dibandingkan dengan tahun lalu.

Seperti diketahui, DJP mencatat kepatuhan penerima manfaat insentif pajak dalam menyampaikan laporan realisasi belum maksimal. Sepanjang 2020, laporan realisasi dari wajib pajak baru sekitar 70%-80%.

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

Berdasarkan publikasi terbaru DJP berjudul 'Insentif Pajak Pandemi COVID-19 Tahun 2020: Fasilitas dan Dampaknya Terhadap Dunia Usaha', diketahui tingkat pelaporan realisasi insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) mencapai 81,55%.

Kemudian, tingkat pelaporan insentif PPh final UMKM sebesar 73,85% dan tingkat pelaporan insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor hanya sebesar 49.08%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT