REVISI UU KUP

DJP Catat Peningkatan Pemberian Natura WP Badan kepada Pegawainya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Juli 2021 | 20:48 WIB
DJP Catat Peningkatan Pemberian Natura WP Badan kepada Pegawainya

Jumlah wajib pajak badan yang memiliki koreksi fiskal positif atas natura pada periode 2015—2019. (NA RUU KUP)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat adanya tren peningkatan pemberian imbalan kepada pegawai dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan (fringe benefit) oleh wajib pajak badan.

Berdasarkan pada data Ditjen Pajak (DJP) yang masuk dalam Naskah Akademik (NA) RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), jumlah wajib pajak badan yang memiliki koreksi fiskal positif atas natura terus mengalami peningkatan pada periode 2015—2019.

“Berdasarkan data SPT Tahunan PPh wajib pajak badan, sebanyak 17.360 wajib pajak mengajukan koreksi fiskal positif sehubungan dengan pemberian natura dan/atau kenikmatan. Angka tersebut terus meningkat, hingga pada tahun 2019 menjadi 20.672 wajib pajak,” tulis pemerintah dalam NA RUU KUP, dikutip pada Jumat (9/7/2021).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Peningkatan dari sisi jumlah wajib pajak tersebut diikuti dengan kenaikan dari sisi nominal atau nilai koreksi positif yang diajukan wajib pajak badan atas natura. Pada 2015, nilainya tercatat Rp25,02 triliun. Pada 2019, nilainya menjadi Rp32,03 triliun.

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU Pajak Penghasilan (PPh), penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dikecualikan dari objek pajak.

Pengecualian sebagai objek pajak itu berlaku sepanjang pemberi kerja tidak memenuhi kriteria sebagai bukan wajib pajak, wajib pajak yang dikenakan pajak secara final, atau wajib pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit).

Baca Juga:
Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Selain itu, masih dalam ketentuan saat ini, pemberian natura dan/atau kenikmatan tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto pemberi kerja untuk penghitungan penghasilan kena pajak. Namun, sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, ada beberapa pemberian natura/kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja.

Pertama, berupa pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan. Kedua, berupa penggantian atau imbalan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu.

Daerah tertentu yang dimaksud merupakan daerah yang memiliki potensi ekonomi, tetapi dengan prasarana yang kurang memadai dan sulit dijangkau. Pemberian untuk pegawai dan keluarganya sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia,sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.

Ketiga, pemberian natura dan/atau kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya. Simak beberapa ulasan mengenai fringe benefit di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Kamis, 16 Mei 2024 | 16:23 WIB DITJEN PAJAK

Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA