SANGATTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta tengah ramai dikunjungi oleh wajib pajak yang membutuhkan layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP.
Kunjungan wajib pajak didominasi oleh para guru SD dan SMP di sekitar wilayah Kabupaten Kutai Timur pada 19 Februari 2026. Mereka ramai-ramai meminta asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP.
“Saya bingung Pak. Sebelumnya memang sudah pernah lapor di DJP Online. Namun, aplikasinya saat ini sudah berubah. Waktu saya coba, saya malah gagal terus untuk login,” kata Rudiyanto dikutip dari situs DJP, Minggu (22/2/2026).
Sementara itu, petugas pajak dari KP2KP Sangatta Maya menjelaskan pelaporan SPT memang tidak lagi melalui DJP Online melainkan melalui Coretax DJP. Oleh sebab itu, data wajib pajak terlebih dahulu harus sudah valid agar akun Coretax DJP dapat diaktivasi tanpa kendala.
“Akun Bapak sudah aktif, sekarang kita akan laporkan SPT-nya ya, Pak. SPT Tahunan OP dilaporkan berdasarkan bukti potong yang telah Bapak terima dari kantor pemberi kerja Bapak,” jelas Maya sambil memberikan asistensi.
Di tempat yang sama, petugas pajak lainnya Reyhan membantu wajib pajak yang terkendala bukti potong yang tidak kunjung terbit. Reyhan menjelaskan bukti potong diterbitkan oleh pemberi kerja, bukan oleh kantor pajak.
“Oleh sebab itu, masing-masing wajib pajak harus mengonfirmasi penerbitan bukti potongnya kepada masing-masing pemberi kerja,” tuturnya.
Sebagai informasi, UU KUP mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Bila terlambat, wajib pajak dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000. (rig)
