JAKARTA, DDTCNews – Dalam hal dilakukan pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (11) PMK 111/2025, dirjen pajak dapat mengundang wajib pajak untuk dilakukan pembahasan dengan menerbitkan surat undangan pembahasan.
Merujuk pada Pasal 7 ayat (2) PMK 111/2025, pembahasan dilakukan terhadap 3 hal. Pertama, surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan. Kedua, tanggapan wajib pajak, dalam hal Wajib Pajak menyampaikan tanggapan.
“[Ketiga], data dan/atau keterangan tambahan, dalam hal terdapat data dan/atau keterangan tambahan yang diperoleh setelah surat permintaan data dan/atau keterangan disampaikan,” bunyi pasal 7 ayat (2), dikutip pada Minggu (22/2/2026).
Selanjutnya, surat undangan pembahasan disampaikan kepada Wajib Pajak:
Pembahasan dapat dilakukan secara luring dengan tatap muka langsung atau daring dengan video conference, sesuai dengan undangan pembahasan. Nanti, pembahasan dengan wajib pajak dapat melibatkan pegawai DJP lainnya yang ditugaskan.
Terhadap hasil pembahasan, dibuatkan berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan. Dalam hal diperlukan, setelah dilakukan pembahasan tersebut, juga dilakukan pembahasan berikutnya:
Untuk diperhatikan, ketentuan mengenai pembahasan dan pembuatan berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 PMK 111/2025 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembahasan dan pembuatan berita acara pelaksanaan penyampaian imbauan.
Sebagai informasi, pembahasan merupakan salah satu dari 10 kegiatan pengawasan yang dapat dilakukan account representative atau pegawai DJP sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 111/2025. (rig)
