PMK 111/2025

DJP Bisa Undang Wajib Pajak Lakukan Pembahasan, Begini Aturannya

Redaksi DDTCNews
Minggu, 22 Februari 2026 | 14.30 WIB
DJP Bisa Undang Wajib Pajak Lakukan Pembahasan, Begini Aturannya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Dalam hal dilakukan pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (11) PMK 111/2025, dirjen pajak dapat mengundang wajib pajak untuk dilakukan pembahasan dengan menerbitkan surat undangan pembahasan.

Merujuk pada Pasal 7 ayat (2) PMK 111/2025, pembahasan dilakukan terhadap 3 hal. Pertama, surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan. Kedua, tanggapan wajib pajak, dalam hal Wajib Pajak menyampaikan tanggapan.

“[Ketiga], data dan/atau keterangan tambahan, dalam hal terdapat data dan/atau keterangan tambahan yang diperoleh setelah surat permintaan data dan/atau keterangan disampaikan,” bunyi pasal 7 ayat (2), dikutip pada Minggu (22/2/2026).

Selanjutnya, surat undangan pembahasan disampaikan kepada Wajib Pajak:

  1. melalui akun wajib pajak;
  2. melalui pos elektronik wajib pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi DJP;
  3. melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak; dan/atau
  4. secara langsung kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.

Pembahasan dapat dilakukan secara luring dengan tatap muka langsung atau daring dengan video conference, sesuai dengan undangan pembahasan. Nanti, pembahasan dengan wajib pajak dapat melibatkan pegawai DJP lainnya yang ditugaskan.

Terhadap hasil pembahasan, dibuatkan berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan. Dalam hal diperlukan, setelah dilakukan pembahasan tersebut, juga dilakukan pembahasan berikutnya:

  1. dengan menerbitkan surat undangan pembahasan baru; atau
  2. sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.

Untuk diperhatikan, ketentuan mengenai pembahasan dan pembuatan berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 PMK 111/2025 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembahasan dan pembuatan berita acara pelaksanaan penyampaian imbauan.

Sebagai informasi, pembahasan merupakan salah satu dari 10 kegiatan pengawasan yang dapat dilakukan account representative atau pegawai DJP sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 111/2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.