JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak kini bisa mengajukan perpanjangan penetapan daerah tertentu via coretax. Penetapan daerah tertentu ini di antaranya terkait dengan pengecualian objek Pajak Penghasilan (PPh) atas natura dan/atau kenikmatan.
Sesuai dengan ketentuan, pengecualian tersebut diberikan sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari direktur jenderal pajak. Adapun penetapan tersebut berlaku dalam jangka waktu yang terbatas sehingga perlu dilakukan perpanjangan.
“Dalam hal pada saat berakhirnya jangka waktu…lokasi usaha pemberi kerja masih memenuhi kriteria berlokasi usaha di daerah tertentu...penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu...dapat diperpanjang..,” bunyi Pasal 10 ayat (4) PMK 66/2023, dikutip pada Jumat (5/9/2025).
Merujuk Pasal 10 ayat (1) PMK 66/2023, jangka waktu penetapan lokasi usaha sebagai daerah tertentu berlaku selama 5 tahun. Namun, untuk pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu penetapan lokasi usaha sebagai daerah tertentu tersebut berlaku sampai dengan berakhirnya izin pertambangan tertentu.
Izin pertambangan tertentu tersebut meliputi: (i) kontrak karya; (ii) perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara; atau (iii) izin di bidang pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.
Apabila jangka waktu tersebut berakhir maka pemberi kerja dapat mengajukan perpanjangan sepanjang lokasi usahanya masih memenuhi kriteria. Nah, permohonan perpanjangan penetapan lokasi usaha sebagai daerah tertentu kini telah diakomodasi coretax.
Apabila ditelusuri, permohonan itu bisa diajukan melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi, jenis pelayanan AS.23 dan kategori sublayanan AS.23-02 LA.23-02 Perpanjangan Penetapan Daerah Tertentu.
Sebagai informasi, daerah tertentu meliputi daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan, tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut, maupun udara.
Kondisi tersebut membuat investor menanggung risiko yang cukup tinggi untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata serta jangka waktu pengembalian modalnya relatif panjang.
Daerah tertentu itu termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral, termasuk daerah terpencil. Secara lebih terperinci, prasarana ekonomi yang dimaksud dalam konteks ini meliputi 8 jenis prasarana.
Kedelapan jenis prasarana ekonomi tersebut, terdiri atas: (i) listrik; (ii) air bersih; (iii) perumahan yang dapat disewa pegawai; (iv) rumah sakit dan/atau poliklinik; (v) sekolah; (vi) tempat olahraga dan/atau hiburan yang bersifat permanen; (vii) tempat peribadatan; dan (viii) pasar.
Sementara itu, prasarana transportasi umum yang dimaksud meliputi 3 jenis prasarana: (i) jalan dan/atau jembatan; (ii) pelabuhan atau dermaga laut, pelabuhan atau dermaga sungai, atau pelabuhan udara; dan (iii) transportasi umum angkutan darat, laut, atau udara.
Hal ini berarti ada 11 jenis prasarana yang menjadi pertimbangan dalam menentukan lokasi usaha sebagai daerah tertentu. Adapun suatu lokasi usaha dapat ditetapkan sebagai daerah tertentu jika 6 jenis dari 11 jenis prasarana tersebut tidak tersedia atau tidak layak. Simak Apa Itu Daerah Tertentu dalam Pengecualian Pajak Natura? (sap)