PMK 89/2020

DJP: Bebas Pilih Dasar Pengenaan Pajak Produk Pertanian Tertentu

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Agustus 2020 | 16:04 WIB
DJP: Bebas Pilih Dasar Pengenaan Pajak Produk Pertanian Tertentu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) membebaskan pengusaha kena pajak (PKP) petani atau kelompok tani untuk menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain yakni 10% dari harga jual atau DPP harga jual dalam penyerahan barang hasil pertanian tertentu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan apabila PKP merasa DPP harga jual lebih menguntungkan, PKP berhak memanfaatkannya. Dengan demikian, PKP tersebut tidak perlu memberitahukan penggunaan DPP nilai lain kepada DJP.

"Misalnya PKP merasa bisa mengklaim lebih bayar apabila pajak masukannya besar maka PKP memang dimungkinkan untuk menggunakan DPP harga jual. Jadi, kita serahkan sepenuhnya kepada PKP untuk memanfaatkan skema yang sesuai dengan kondisi masing-masing," ujarnya, Rabu (5/8/2020).

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Dengan menggunakan DPP nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu, tarif efektif PPN yang dipungut hanyalah 1% dari harga jual. Simak artikel ‘Penjelasan Resmi Soal Tarif Efektif PPN 1% Produk Pertanian Tertentu’.

PPN sebesar 1% tersebut juga dipungut oleh industri yang menerima penyerahan barang dari PKP. Dengan ini, PKP pun tidak perlu mengadministrasikan pajak masukan dan menghitung kurang bayar atau lebih bayar dalam surat pemberitahuan (SPT) masa PPN-nya.

Namun, kelemahan dari skema DPP nilai lain ini adalah pajak masukan perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak (BKP/JKP) yang berhubungan dengan penyerahan barang hasil pertanian tidak dapat dikreditkan.

Baca Juga:
Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Oleh karena itu, DJP memberikan pilihan kepada PKP. Untuk memanfaatkan skema DPP nilai lain, PKP cukup menyampaikan pemberitahuan paling lambat pada saat penyampaian SPT masa PPN pertama dalam tahun pajak dimulainya penggunaan DPP nilai lain.

Pemberitahuan penggunaan skema DPP nilai lain ini bisa dilakukan melalui saluran elektronik yang ditentukan oleh DJP sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) PMK 89/2020. Bila saluran elektronik belum tersedia, pemberitahuan disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar baik secara langsung, email, pos, atau melalui jasa ekspedisi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Agustus 2020 | 22:41 WIB

Sebenarnya yang perlu disorot juga bukan penggunaan DPP karena tantangan terbesar adalah bagaimana mereka mengerti akan kewajiban pungut yang baru muncul dan akan patuh tuk menjalankannya

05 Agustus 2020 | 18:45 WIB

klo pemilihan dasar PPN 1 % pun akan meberatkan WP ... krn semua masukannya gak pernah dihitung. Ingat bhwa PPn masukan itu juga sbg data tersendiri ..itu klo bisa wajib laporan. Dan scr filosofis petani memang di lindungi..namun tentu petani gurem... Itupu tak terhindarkan klo jadi pemasok... lgs maupun tidak lgs. mesti PKP apalagi ada pemungut yg ditunjuk. kayaknya perlu kajian ilmiah..dan biasakan bt study. bukan pesan sponsor... yg nota bene " dilepas kepalanya digondeli butute"

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?