LAYANAN KEPABEANAN

DJBC Lakukan Switchover CEISA Sabtu-Minggu, Hindari Pengiriman Dokumen

Dian Kurniati | Jumat, 02 Juni 2023 | 16:00 WIB
DJBC Lakukan Switchover CEISA Sabtu-Minggu, Hindari Pengiriman Dokumen

Layanan CEISA.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan melaksanakan switchover CEISA (existing) dan CEISA 4.0 pada akhir pekan ini.

DJBC menyatakan kegiatan switchover dilaksanakan terhadap seluruh layanan CEISA. Pengguna jasa pun diminta untuk melakukan antisipasi.

"Untuk meningkatkan keamanan dan kelancaran sistem CEISA, kami akan melakukan switchover sistem CEISA," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bracobeacukai, dikutip pada Jumat (2/6/2023).

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

DJBC menyatakan switchover sistem CEISA dijadwalkan berlangsung mulai Sabtu (3/6/2023) pukul 16.00 WIB hingga Minggu (4/6/2023) pukul 04.00 WIB. Kegiatan ini berpotensi menyebabkan planned downtime selama kurang lebih 12 jam, sesuai waktu pelaksanaan switchover.

Dengan switchover sistem tersebut, artinya seluruh layanan pada CEISA (existing) dan CEISA 4.0, termasuk portal pengguna jasa dan website beacukai.go.id, akan terdampak sehingga tidak dapat diakses.

DJBC kemudian mengimbau pengguna jasa untuk tidak mengirimkan dokumen pada jadwal kegiatan switchover sistem. Dalam hal ini, pengguna jasa dapat mengirimkan dokumen sebelum atau setelah jadwalkan switchover sistem.

Baca Juga:
Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Selain itu, pengguna jasa juga diminta tidak melakukan pembayaran pada jadwal kegiatan switchover sistem.

"Dokumen yang telah dikirimkan sebelum dan sesudah kegiatan switchover akan tetap diproses seperti biasa," bunyi unggahan DJBC.

Apabila memerlukan bantuan, pengguna jasa dapat menghubungi DJBC melalui telepon 1500225, live chat bit.ly/bravobc, email [email protected], dan media sosial bravobeacukai. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT