KMK 14/2023

DJBC Atur Jenis Satuan Bahan Berbahaya dalam Pemberitahuan Pabean

Dian Kurniati | Kamis, 25 Mei 2023 | 13:30 WIB
DJBC Atur Jenis Satuan Bahan Berbahaya dalam Pemberitahuan Pabean

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan KMK 14/KM.4/2023 mengenai penetapan jenis satuan barang bahan berbahaya, bahan perusak ozon, dan bahan peledak industri komersial yang digunakan dalam pemberitahuan pabean impor dan ekspor.

KMK 14/KM.4/2023 diterbitkan sebagai pelaksana ketentuan Pasal 9A ayat (1) PMK 155 s.t.d.t.d PMK 201/2019. Dalam hal ini, importir dan eksportir wajib memberitahukan jumlah barang impor dan ekspor komoditas tertentu yang digunakan dalam pemberitahuan pabean dengan menggunakan jenis satuan barang.

"Menetapkan jenis satuan barang bahan berbahaya, bahan perusak ozon, dan bahan peledak industri komersial yang digunakan dalam pemberitahuan pabean impor," bunyi diktum kesatu KMK 14/KM.4/2023, dikutip pada Kamis (25/5/2023).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Pada lampiran KMK 14/KM.4/2023, diperinci 24 uraian barang yang tergolong komoditas bahan berbahaya (B2), bahan perusak ozon (BPO), dan bahan peledak industri komersial (handak) yang pemberitahuan impor dan ekspornya menggunakan jenis satuan barang.

Pada komoditas bahan berbahaya dan bahan perusak ozon, pemberitahuan impor dan ekspornya menggunakan jenis satuan barang GKM atau kilogram. Sedangkan pada komoditas bahan peledak industri komersial, pemberitahuan impor dan ekspornya menggunakan jenis satuan barang yang bervariasi yakni KGM, TNE atau metrik ton, PCE atau piece, dan MTR atau meter.

PMK 155/2008 s.t.d.t.d PMK 104/2018 menyatakan pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean. Pemberitahuan pabean ini dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Pasal 9A ayat (1a) menyebut importir dan eksportir wajib memberitahukan jumlah barang impor dan ekspor komoditas tertentu yang digunakan dalam pemberitahuan pabean dengan menggunakan jenis satuan barang. Jenis satuan barang inilah yang kini ditetapkan oleh dirjen bea dan cukai atas nama menteri keuangan dalam KMK 14/KM.4/2023.

KMK 14/KM.4/2023 ini berlaku 7 hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan pada 8 Mei 2023 atau mulai 17 Mei 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara