KMK 14/2023

DJBC Atur Jenis Satuan Bahan Berbahaya dalam Pemberitahuan Pabean

Dian Kurniati | Kamis, 25 Mei 2023 | 13:30 WIB
DJBC Atur Jenis Satuan Bahan Berbahaya dalam Pemberitahuan Pabean

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan KMK 14/KM.4/2023 mengenai penetapan jenis satuan barang bahan berbahaya, bahan perusak ozon, dan bahan peledak industri komersial yang digunakan dalam pemberitahuan pabean impor dan ekspor.

KMK 14/KM.4/2023 diterbitkan sebagai pelaksana ketentuan Pasal 9A ayat (1) PMK 155 s.t.d.t.d PMK 201/2019. Dalam hal ini, importir dan eksportir wajib memberitahukan jumlah barang impor dan ekspor komoditas tertentu yang digunakan dalam pemberitahuan pabean dengan menggunakan jenis satuan barang.

"Menetapkan jenis satuan barang bahan berbahaya, bahan perusak ozon, dan bahan peledak industri komersial yang digunakan dalam pemberitahuan pabean impor," bunyi diktum kesatu KMK 14/KM.4/2023, dikutip pada Kamis (25/5/2023).

Baca Juga:
Permohonan Impor Barang Kiriman oleh Perusahaan Jasa Titipan

Pada lampiran KMK 14/KM.4/2023, diperinci 24 uraian barang yang tergolong komoditas bahan berbahaya (B2), bahan perusak ozon (BPO), dan bahan peledak industri komersial (handak) yang pemberitahuan impor dan ekspornya menggunakan jenis satuan barang.

Pada komoditas bahan berbahaya dan bahan perusak ozon, pemberitahuan impor dan ekspornya menggunakan jenis satuan barang GKM atau kilogram. Sedangkan pada komoditas bahan peledak industri komersial, pemberitahuan impor dan ekspornya menggunakan jenis satuan barang yang bervariasi yakni KGM, TNE atau metrik ton, PCE atau piece, dan MTR atau meter.

PMK 155/2008 s.t.d.t.d PMK 104/2018 menyatakan pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean. Pemberitahuan pabean ini dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.

Baca Juga:
Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Ketat Awasi Usaha Jasa Titipan

Pasal 9A ayat (1a) menyebut importir dan eksportir wajib memberitahukan jumlah barang impor dan ekspor komoditas tertentu yang digunakan dalam pemberitahuan pabean dengan menggunakan jenis satuan barang. Jenis satuan barang inilah yang kini ditetapkan oleh dirjen bea dan cukai atas nama menteri keuangan dalam KMK 14/KM.4/2023.

KMK 14/KM.4/2023 ini berlaku 7 hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan pada 8 Mei 2023 atau mulai 17 Mei 2023. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Oktober 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Permohonan Impor Barang Kiriman oleh Perusahaan Jasa Titipan

Sabtu, 30 September 2023 | 15:00 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Ketat Awasi Usaha Jasa Titipan

Sabtu, 30 September 2023 | 14:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Seperti Apa Prosedur Pemeriksaan Barang Kiriman dari Luar Negeri?

Sabtu, 30 September 2023 | 08:00 WIB KERJA SAMA KEPABEANAN DAN CUKAI

Negara Asean Bakal Pertukarkan Data Impor Minol, Begini Kata DJBC

BERITA PILIHAN
Minggu, 01 Oktober 2023 | 16:00 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Masih Ada Waktu! Yuk, Isi Survei Pajak dan Politik Ini

Minggu, 01 Oktober 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Ketentuan Benturan Kepentingan Pegawai Pajak Bakal Diperinci

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PHTB Rumah Sederhana Kena PPh Final 1 Persen, Begini Aturannya

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:00 WIB UJI MATERIIL

MA Cabut Aturan KPU soal Mantan Terpidana Jadi Caleg

Minggu, 01 Oktober 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Permohonan Impor Barang Kiriman oleh Perusahaan Jasa Titipan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bawa Minol dari Luar Negeri Cuma Boleh 1 Liter, Lebihnya Dimusnahkan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 09:00 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Tagih PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Otomatis di K/L

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Bali Bakal Pungut Pajak Turis, Kemenparekraf Adakan Sosialisasi

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Bea Masuk Produk Digital Dibahas di WTO, Begini Sikap Indonesia