PERPU CIPTA KERJA

Dissenting Opinion, 4 Hakim MK Bilang Perpu Cipta Kerja Cacat Formil

Muhamad Wildan | Selasa, 03 Oktober 2023 | 12:00 WIB
Dissenting Opinion, 4 Hakim MK Bilang Perpu Cipta Kerja Cacat Formil

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Empat hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion berpandangan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya mengabulkan pengujian formil yang diajukan pemohon atas UU 6/2023 perihal Penetapan Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam Putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams berpandangan pembentukan UU 6/2023 secara nyata bertentangan dengan Pasal 22 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta perintah MK dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

"Saya berpendapat MK seharusnya mengabulkan permohonan para pemohon dengan menyatakan pembentukan undang-undang a quo bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sehingga undang-undang a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tulis Adams sebagaimana termuat dalam Putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023, dikutip Selasa (3/10/2023).

Baca Juga:
Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Lebih lanjut, Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih berpandangan presiden dan DPR seharusnya memperhatikan prinsip partisipasi yang bermakna atau meaningful participation sesuai dengan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Namun, presiden justru mengambil langkah menetapkan Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja dan tidak melibatkan publik dalam merumuskan perpu tersebut. Hal ini jelas-jelas bukan merupakan tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

"Apabila penerbitan perpu diterima dan dinilai sebagai tindak lanjut putusan a quo, maka sangat dikhawatirkan di kemudian hari praktik ini akan menjadi preseden buruk dengan maraknya penerbitan perpu yang lahir dari tindak lanjut putusan MK sekadar untuk mempercepat pembentukan dan perbaikan dari suatu undang-undang tanpa melibatkan DPR," tulis Saldi dan Enny.

Baca Juga:
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

Saldi dan Enny berpandangan MK seharusnya mengabulkan permohonan para pemohon mengingat presiden membentuk produk hukum yang berbeda dari yang diamanatkan dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Terakhir, Hakim Konstitusi Suhartoyo berpandangan langkah pembentuk undang-undang untuk membentuk perpu dan mengesahkannya lewat UU 6/2023 guna memenuhi amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 justru adalah bentuk ketidakpatuhan atas perintah dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Menurut Suhartoyo, MK seharusnya mengeluarkan provisi guna memerintahkan kepada presiden dan DPR selaku pembentuk undang-undang untuk memenuhi amat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Baca Juga:
MK Tolak Gugatan Hasil Pilpres Kubu Ganjar, 3 Hakim Dissenting Opinion

Untuk diketahui, MK sebelumnya menyatakan pengujian formil atas UU 6/2023 tidak beralasan menurut hukum sehingga undang-undang tersebut tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Dari total 9 hakim konstitusi di MK, 5 hakim konstitusi tidak mengabulkan permohonan pengujian formil para pemohon yakni Ketua MK Anwar Usman, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD