Ilustrasi.
ROMA, DDTCNews – Pemerintah Italia resmi mengesahkan Undang-undang (UU) yang mengatur perpanjangan diskon tarif PPN atas listrik dan gas. Perpanjangan insentif ini berlaku hingga 31 Desember 2021.Â
UU No. 171/2021Â ini disahkan pemerintah bersama parlemen Italia pada 25 November lalu. Melalui beleid ini, tarif PPN listrik dan gas diturunkan menjadi hanya 5%, dari yang sebelumnya 10%.
"Kalau tidak ada intervensi pemerintah, harga listrik bisa naik sekitar 40%, dan harga gas bisa naik 30%," kata Perdana Menteri Italia Mario Draghi dilansir Euractiv pada Jumat (3/12/2021).
Pemberian diskon tarif PPN atas listrik dan gas dilakukan merespons lonjakan harga komoditas energi di Eropa. Hal ini disebabkan permintaan atas sumber energi yang melonjak pascapandemi. Di sisi lain, transisi dari energi fosil ke energi terbarukan juga belum sepenuhnya rampung. Sumber energi terbarukan pun belum bisa mencukupi kebutuhan rumah tangga Eropa.Â
Meskipun tarif PPN diturunkan sejak sebelumnya, tagihan listrik di Italia pada Oktober 2021 naik sebesar 29,8%. Kemudian gas alam naik 14,4% pada periode yang sama. Saat ini, tiap rumah tangga Italia membayar €145,03 per Mwh atas konsumsi listriknya.
Kenaikan tersebut tergolong rendah dengan adanya intervensi kebijakan penurunan tarif PPN oleh pemerintah. Apabila dibandingkan dengan Belanda, kenaikan tarif listrik dan gas di Italia mencapai 450%, dari sebelumnya €16 per Mwh pada Januari 2021, menjadi €88 per Mwh pada Oktober 2021.
Kenaikan tarif energi tersebut secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi harga-harga kebutuhan di Italia.
Oleh karena itu, kalangan pengusaha meminta pemerintah untuk membebaskan PPN atas listrik dan gas bagi kalangan perusahaan mikro pada 2022. Hal itu demi menjamin keberlangsungan usahanya selama kenaikan harga energi yang masih terus berlangsung tersebut. (rizki zakariya/sap)