ITALIA

Diskon Tarif PPN Listrik Diperpanjang Sampai Akhir 2021

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Desember 2021 | 19:30 WIB
Diskon Tarif PPN Listrik Diperpanjang Sampai Akhir 2021

Ilustrasi.

ROMA, DDTCNews – Pemerintah Italia resmi mengesahkan Undang-undang (UU) yang mengatur perpanjangan diskon tarif PPN atas listrik dan gas. Perpanjangan insentif ini berlaku hingga 31 Desember 2021.

UU No. 171/2021 ini disahkan pemerintah bersama parlemen Italia pada 25 November lalu. Melalui beleid ini, tarif PPN listrik dan gas diturunkan menjadi hanya 5%, dari yang sebelumnya 10%.

"Kalau tidak ada intervensi pemerintah, harga listrik bisa naik sekitar 40%, dan harga gas bisa naik 30%," kata Perdana Menteri Italia Mario Draghi dilansir Euractiv pada Jumat (3/12/2021).

Baca Juga:
Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Pemberian diskon tarif PPN atas listrik dan gas dilakukan merespons lonjakan harga komoditas energi di Eropa. Hal ini disebabkan permintaan atas sumber energi yang melonjak pascapandemi. Di sisi lain, transisi dari energi fosil ke energi terbarukan juga belum sepenuhnya rampung. Sumber energi terbarukan pun belum bisa mencukupi kebutuhan rumah tangga Eropa.

Meskipun tarif PPN diturunkan sejak sebelumnya, tagihan listrik di Italia pada Oktober 2021 naik sebesar 29,8%. Kemudian gas alam naik 14,4% pada periode yang sama. Saat ini, tiap rumah tangga Italia membayar €145,03 per Mwh atas konsumsi listriknya.

Kenaikan tersebut tergolong rendah dengan adanya intervensi kebijakan penurunan tarif PPN oleh pemerintah. Apabila dibandingkan dengan Belanda, kenaikan tarif listrik dan gas di Italia mencapai 450%, dari sebelumnya €16 per Mwh pada Januari 2021, menjadi €88 per Mwh pada Oktober 2021.

Baca Juga:
Cara Bikin Kode Billing PPN Kegiatan Membangun Sendiri di M-Pajak

Kenaikan tarif energi tersebut secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi harga-harga kebutuhan di Italia.

Oleh karena itu, kalangan pengusaha meminta pemerintah untuk membebaskan PPN atas listrik dan gas bagi kalangan perusahaan mikro pada 2022. Hal itu demi menjamin keberlangsungan usahanya selama kenaikan harga energi yang masih terus berlangsung tersebut. (rizki zakariya/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan