INSENTIF PAJAK

Diminati, Pemanfaatan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Capai 71%

Dian Kurniati | Selasa, 20 Oktober 2020 | 15:24 WIB
Diminati, Pemanfaatan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Capai 71%

Ilustrasu. Refleksi kaca deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (1/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat realisasi insentif pajak untuk dunia usaha hingga 14 Oktober 2020 senilai Rp29,68 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi itu setara 24,6% dari yang ditargetkan senilai Rp120,61 triliun. Dari realisasi tersebut, wajib pajak paling banyak memanfaatkan insentif pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25.

"Untuk insentif usaha, terealisasi Rp29,68 triliun, dengan tambahan kenaikan Rp1,61 triliun [pada September]," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Selasa (20/10/2020).

Baca Juga:
Respons Konflik Iran-Israel, Korsel Lanjutkan Diskon Tarif Pajak BBM

Berdasarkan data Kemenkeu, realisasi pemanfaatan diskon angsuran PPh Pasal 25 hingga 14 Oktober 2020 senilai Rp10,19 triliun. Realisasi itu setara dengan 71% dari alokasi anggaran senilai Rp14,4 triliun. Semula diskon diberikan sebesar 30% kemudian bertambah menjadi 50% mulai Agustus 2020.

Realisasi pemanfaatan insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor senilai Rp7,33 triliun atau 50% dari yang ditargetkan Rp14,75 triliun. Kemudian, pemanfaatan insentif penurunan tarif PPh badan tercatat Rp6,82 triliun atau 34% dari pagu Rp20 triliun.

Kemudian, realisasi restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat tercatat senilai Rp3,16 tiliun atau 55% dari pagu Rp5,8 triliun. Adapun realisasi paling kecil terjadi pada insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) yang hanya Rp2,18 triliun atau 5,5% dari yang ditargetkan 39,66 triliun.

Baca Juga:
Lembaga Ini Dorong Adanya Insentif Pajak untuk Sepeda Motor Listrik

Melalui program pemulihan ekonomi nasional, pemerintah memberikan berbagai insentif pajak untuk membantu dunia usaha senilai total Rp120,61 triliun. Pada Juli 2020, realisasi insentif pajak hanya Rp16,55 triliun, tetapi berangsur naik menjadi Rp18,85 triliun pada Agustus, dan 28,07 triliun pada September.

Sepanjang 3 bulan tersebut, terjadi kenaikan pemanfaatan insentif pajak 28,5%. Sementara hingga pekan kedua Oktober 2020, realisasinya kembali bertambah Rp1,61 triliun menjadi Rp29,68 triliun. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan