Ilustrasi. (foto: zdnet3.cbsistatic.com)
TOKYO, DDTCNews – Unit Facebook Inc di Jepang diketahui tidak melaporkan penghasilan kena pajak sekitar 500 juta yen (atau setara Rp67,3 miliar) untuk tahun pajak 2016 hingga 2017.
Hal ini dikarenakan remunerasi yang dibayarkan oleh Kantor Facebook Irlandia ke Unit Facebook Jepang lebih rendah dari yang seharusnya. Untuk itu, Biro Perpajakan Regional Tokyo mengenakan Facebook pungutan tambahan senilai lebih dari 100 juta yen atau setara Rp13,4 miliar.
“Kami bekerja sama dengan otoritas perpajakan untuk mematuhi peraturan hukum di setiap negara,” demikian pernyataan Unit Facebook Jepang merespons langkah otoritas sembari mengatakan telah memperbaiki laporan pajaknya dan membayar pungutan tambahan tersebut.
Kasus ini dilatarbelakangi oleh pembayaran remunerasi dari Kantor Facebook Irlandia ke Unit Facebook Jepang. Remunerasi tersebut setara dengan total pengeluaran ditambah persentase komisi untuk mendukung bisnis iklan Facebook di Jepang.
Otoritas Pajak Jepang menganggap remunerasi yang diterima itu harus dilaporkan sebagai pendapatan karena unit Facebook Jepang secara efektif menjalankan bisnis iklan di negara tersebut.
Terlebih saat ini Pemerintah Jepang tengah meningkatkan pengawasannya terhadap langkah-langkah penghematan pajak yang diambil oleh perusahaan digital seperti Facebook, Apple Inc, Amazon.com Inc, dan Google LLC.
Pengawasan tersebut termasuk pendapatan yang disalurkan kepada unit perusahaan di negara lain yang memiliki tarif pajak yang lebih rendah dari pada Jepang. Misalnya, tarif pajak perusahaan yang efektif di Jepang adalah sekitar 30%, sedangkan di Irlandia hanya 12,5%.
Adapun seperti dilansir japantoday, Facebook membuka situs jejaring sosial versi Jepang pada 2008 dan mendirikan unit lokal pada 2009. Setelah beberapa tahun beroperasi, laba bersih yang diperoleh Facebook pada 2018 melonjak menjadi 219 juta yen (atau setara Rp29,4 miliar) dari 11 juta yen (atau setara 1,5 miliar) pada 2017. (MG-nor/kaw)