PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Diawasi Ketat, Sri Mulyani Ingin Pemda Lebih Pede Jalankan Program PEN

Dian Kurniati | Kamis, 21 Oktober 2021 | 15:33 WIB
Diawasi Ketat, Sri Mulyani Ingin Pemda Lebih Pede Jalankan Program PEN

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memiliki mekanisme pengawasan dalam menangani pandemi Covid-19 dan pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, pengawasan dilakukan untuk memastikan akuntabilitas belanja anggaran.

Menurut menkeu, pengawasan tersebut tidak berarti akan membatasi ruang gerak kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah dalam merealisasikan program-programnya. Sebaliknya, dia berharap pengawasan dan pengawalan dari internal maupun eksternal dapat membuat K/L dan pemda lebih percaya diri menjalankan programnya secara akuntabel.

"Kami berharap K/L dan pemda jadi lebih percaya diri dalam menjalankan kegiatan karena merasa ada yang mengawasi dan mengawal secara baik," katanya dalam Seminar Sinergi Pengawasan Nasional Program PC-PEN 2021, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Sri Mulyani mengatakan APBN menjadi instrumen countercyclical untuk menangani krisis kesehatan akibat pandemi Covid-19, memberi perlindungan sosial kepada masyarakat, serta mendukung pemulihan ekonomi. Meski demikian, pemerintah juga harus memastikan penggunaannya tidak terjadi moral hazard berupa korupsi dan penyelewengan.

Menurutnya, sinergi antarlembaga untuk ikut mengawasi program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi menjadi penting. Pasalnya, pengawasan tidak cukup hanya dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) tetapi juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor eksternal.

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah sejak awal pandemi telah bekerja sama dengan semua lembaga penegak hukum, yakni Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kerja sama itu telah terjalin sejak mendesain Perpu 1/2020 yang kini disahkan menjadi UU 2/2020, hingga penyusunan langkah-langkah spesifiknya.

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Sementara dalam implementasinya, pemerintah juga terus meminta kepada lembaga penegak hukum untuk mengawasi. Melalui strategi tersebut, dia berharap pembelanjaan setiap rupiah APBN berjalan secara akuntabel.

Memasuki tahun kedua pandemi Covid-19, Sri Mulyani menilai tantangan yang dihadapi keuangan negara semakin kompleks. Menurutnya, kondisi tersebut juga menyebabkan program yang dilakukan untuk penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi semakin beragam.

Oleh karena itu, peranan APIP, auditor, dan aparat penegak hukum tidak boleh melemah karena semua program harus dijalankan secara transparan dan terbuka agar prinsip checks and balances tercapai.

"APIP dan satuan pengawas internal saya harap tetap menjadi watchdog dan advisor atau pemberi nasihat yang bisa dipercaya dalam memberikan solusi-solusi pada saat K/L dan pemda sering harus melakukan keputusan-keputusan yang tidak mudah dalam suasana emergency," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya