KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Dengan PPS, Ada Peluang Bayar Pajak Lebih Murah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Mei 2022 | 13:00 WIB
Dengan PPS, Ada Peluang Bayar Pajak Lebih Murah

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin dalam acara bertajuk Gotong Royong melalui Program Pengungkapan Sukarela,

MOJOKERTO, DDTCNews – Bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mojokerto dan KPP Pratama Jombang, Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II kembali menggelar sosialisasi program pengungkapan sukarela (PPS).

Bertajuk Gotong Royong melalui Program Pengungkapan Sukarela, sebanyak 100 wajib pajak prominen dari KPP Pratama Mojokerto dan KPP Pratama Jombang diundang dalam kegiatan yang berlangsung pada Rabu (25/5/2022).

Walikota Mojokerto Ika Puspitasari mengapresiasi seluruh wajib pajak yang hadir atas kontribusinya dalam membayar pajak. Menurutnya, manfaat pajak telah banyak dirasakan seluruh masyarakat. Selain pembangunan dan pendidikan, manfaat pajak juga dirasakan dalam pemulihan ekonomi.

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

“Terima kasih kontribusinya selama ini, telah menjadi bagian yang sangat penting untuk bersama-sama menopang pemulihan ekonomi di masing-masing daerah Bapak Ibu semuanya, khususnya yang ada di Kota Mojokerto,” tutur Ika, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (26/5/2022).

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengajak para wajib untuk bersama-sama memberikan kontribusi dalam pembangunan bangsa maupun pemulihan ekonomi, salah satunya melalui PPS. Terlebih, program ini hanya berlaku hingga akhir Juni 2022.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin mengatakan terdapat 2 skema kebijakan pada PPS. Skema kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Sementara itu, skema kebijakan II diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan harta pada 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Vita menegaskan wajib pajak tidak akan bisa menyembunyikan hartanya karena di DJP memiliki pertukaran data baik dari internasional maupun nasional. DJP dapat memanfaatkan data dari automatic exchange of information (AEoI). Ada juga data dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

Dia mengatakan masih ada kesempatan untuk mengikuti PPS. Syaratnya, wajib pajak tidak sedang diperiksa dan tidak ada upaya hukum mengajukan keberatan. Keikutsertaan secara online melalui laman www.djponline.pajak.go.id.

Baca Juga:
Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

“Ini program yang luar biasa, program yang baik, kesempatan baik. Ada peluang kita diampuni, ada peluang kita membayar pajak dengan lebih murah, dan tentunya ada konsekuensi yang harus kita bayar kalau kita ikut atau tidak ikut [PPS],” kata Vita.

Kegiatan ini juga diisi dengan talkshow yang dipandu Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan Muhammad Primbang Apriliyanto dengan narasumber Kepala KPP Pratama Jombang Ekawati Surjaningsih dan Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Timur II F.G. Sri Suratno.

Dalam kesempatan itu turut hadir mewakili Bupati Jombang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat, Hukum, dan Politik Moch. Saleh. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP