MALANG, DDTCNews — Kanwil DJP Jawa Timur II melakukan penyitaan aset milik penunggak pajak dalam kegiatan Pekan Sita Serentak pada 28 Juli 2025 — 1 Agustus 2025.
Dalam Siaran Pers No.SP- 16/WPJ.24/2025, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin mengatakan penyitaan dilakukan setelah seluruh proses penagihan piutang pajak secara persuasif belum membuahkan hasil.
“Penyitaan ini adalah langkah hukum yang harus ditempuh setelah pendekatan persuasif. Kami ingin menegaskan bahwa kewajiban pajak adalah bentuk nyata kontribusi kepada negara, bukan sekadar kewajiban administratif,” katanya, dikutip pada Minggu (3/8/2025).
Agustin menjelaskan penyitaan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perpajakan serta langkah strategis untuk mengamankan penerimaan negara. Meski begitu, DJP membuka ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan utangnya agar aset yang disita tidak dilelang.
“Kami memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya. Jika diselesaikan sebelum lelang, aset yang disita masih bisa dikembalikan,” ujarnya.
Agustin berharap penagihan aktif tersebut dapat menjadi peringatan bagi seluruh wajib pajak untuk taat terhadap ketentuan perpajakan. Kanwil DJP Jawa Timur II juga terus mendorong kepatuhan pajak melalui edukasi, pelayanan prima, serta penegakan hukum yang tegas dan humanis.
“Langkah ini bukan semata-mata untuk menindak, melainkan memberi pesan kuat kepada wajib pajak bahwa pemerintah serius dalam menegakkan aturan. Kepatuhan tidak cukup didorong oleh imbauan, tapi juga perlu konsistensi dalam penegakan hukum,” tutur Agustin.
Sebagai informasi, aset-aset yang disita merupakan hasil asset tracing oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dan dipastikan sah secara hukum. Pada kegiatan sita tersebut, sebanyak 217 unit aset milik 164 penunggak pajak telah disita dengan total tunggakan pajak mencapai Rp219,7 miliar dan nilai taksiran aset yang disita mencapai Rp31,5 miliar.
Penyitaan dilaksanakan berdasarkan UU 19/2000 tentang Perubahan atas UU 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta PMK 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar. (rig)