JOMBANG, DDTCNews – Bupati Jombang Warsubi memastikan penetapan pungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jombang bakal dipangkas pada tahun depan.
Warsubi menyampaikan pernyataan tersebut secara langsung di hadapan warga yang menyuarakan aspirasinya pada Selasa (2/9/2025). Dia menjelaskan kesepakatan mengenai penurunan PBB-P2 telah ditandatangani bersama dengan DPRD Jombang pada 13 Agustus 2025.
“Kesepakatan sudah kami tandatangani bersama DPRD, bahwa PBB-P2 Jombang tahun 2026 akan kami turunkan, dan hal ini pasti terealisasi,” katanya, dikutip pada Rabu (3/9/2025).
Warsubi menyebut kebijakan tersebut diambil untuk memastikan PBB-P2 tidak memberatkan warga Jombang. Dia menambahkan wajib pajak yang merasa keberatan dengan tagihan PBB-P2 tahun ini dapat mengajukan permohonan keberatan ke kantor desa.
“Yang penting tidak memberatkan masyarakat yang ada di Kabupaten Jombang. Agar nanti tidak jauh-jauh ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang, dan akan diperlakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Penurunan tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat Jombang mengingat tagihan PBB-P2 terus mengalami kenaikan sejak 2022. Berdasarkan data yang ada, nilai ketetapan PBB-P2 Jombang terus meningkat dari Rp 29,08 miliar pada 2022 menjadi Rp43,15 miliar pada 2025.
Warsubi menguraikan rencana ketetapan PBB-P2 pada tahun depan dipatok Rp28,34 miliar. Angka tersebut turun 34,32% atau Rp14,8 miliar dibandingkan dengan ketetapan PBB-P2 2025 yang mencapai Rp43,15 miliar.
“Penurunan ini bahkan menjadikan nilai ketetapan PBB tahun 2026 kembali ke angka setara tahun 2022,” tuturnya seperti dilansir kabarjatim.com. (rig)