APBN 2022

Demi Turunkan Utang, Masyarakat Diimbau Patuh Bayar Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 16 Januari 2022 | 07:00 WIB
Demi Turunkan Utang, Masyarakat Diimbau Patuh Bayar Pajak

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat untuk patuh membayar pajak demi membantu pemerintah dalam menurunkan posisi utang yang sempat meningkat karena pandemi Covid-19.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan pajak diperlukan untuk merealisasikan berbagai program. Tak hanya itu, lanjutnya, pajak juga diperlukan untuk membuat APBN lebih sehat dan berkelanjutan.

"Mudah-mudahan kalau kita semua patuh dan taat pajak, utang bisa kita kecilkan tidak hanya tahun ini, tetapi juga tahun-tahun berikutnya," katanya dalam acara dialog Nyibir Fiskal BKF, dikutip pada Minggu (16/1/2022).

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Nufransa menuturkan APBN telah bekerja keras sebagai countercyclical selama pandemi Covid-19. Dalam hal ini, defisit APBN harus diperlebar karena penerimaan pajak sempat menurun. Sebaliknya, kebutuhan belanja justru meningkat.

Dia menilai APBN 2021 menjadi bukti penerbitan utang dapat ditekan karena penerimaan pajak yang melampaui target. Sepanjang 2021, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.277,5 triliun, tumbuh 19%. Realisasi tersebut juga setara dengan 103,9% terhadap target Rp1.229,59 triliun.

Penerimaan berdasarkan jenis pajak juga terus menunjukkan tren pemulihan. Misal, penerimaan pajak penghasilan (PPh) sepanjang 2021 yang tumbuh 17% dari realisasi tahun sebelumnya. Sementara itu, setoran PPN tumbuh 22%.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Dengan penerimaan pajak yang tinggi pula, lanjut Nufransa, pemerintah dapat membatalkan rencana penerbitan utang pada November dan Desember 2021. Total pembiayaan utang pada 2021 mencapai Rp867,4 triliun atau sekitar 30% dari tahun sebelumnya.

"Untuk memberikan supaya [APBN] ini tetap sehat, saya mengimbau masyarakat untuk membayar pajak, supaya bisa menunjang sustainability atau kesinambungan APBN kita," ujarnya.

Di sisi lain, periode penyampaian SPT Tahunan 2021 sudah dimulai. Bagi wajib pajak orang pribadi, pelaporan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret 2022 dan untuk wajib pajak paling lambat 30 April 2022.

Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh tersebut disampaikan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara