KEBIJAKAN PAJAK

Demi Hal Ini, Pemerintah Perlu Lanjutkan Insentif Pajak Tahun Depan

Dian Kurniati | Sabtu, 28 Mei 2022 | 09:00 WIB
Demi Hal Ini, Pemerintah Perlu Lanjutkan Insentif Pajak Tahun Depan

Sejumlah anggota DPR berswafoto usai Rapat Paripurna ke-22 DPR RI masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/5/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/nym.
 

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah fraksi di DPR menyarankan pemerintah kembali memberikan insentif pajak pada tahun depan.

Anggota Fraksi Partai Golkar DPR Mukhtaruddin mengatakan fraksinya mendorong pemerintah terus melakukan optimalisasi penerimaan pajak untuk mendukung konsolidasi fiskal. Meski demikian, insentif pajak tetap perlu diberikan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi, terutama yang berkaitan dengan daya beli masyarakat.

"Fraksi Partai Golkar meminta pemerintah untuk tetap memberikan insentif perpajakan yang terarah dan terukur, terutama yang berkorelasi langsung dengan daya beli masyarakat," katanya dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan fraksi atas KEM-PPKF 2023, dikutip Sabtu (28/5/2022).

Baca Juga:
Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Mukhtaruddin mengatakan fraksinya memahami pentingnya implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) untuk mendukung konsolidasi fiskal dan meningkatkan tax ratio. Namun, lanjutnya, pemerintah tetap perlu memberikan insentif perpajakan untuk menjaga daya beli masyarakat setelah pandemi Covid-19.

Hal senada juga disampaikan Fraksi PPP. Anggota Fraksi PPP DPR Muhammad Iqbal menilai peningkatan tax ratio perlu dilakukan setelah Indonesia melewati pandemi Covid-19. Hal itu dapat dilakukan di antaranya dengan implementasi UU HPP, optimalisasi kerja sama pertukaran data antarnegara, integrasi sistem perpajakan dengan data kependudukan, serta simplifikasi aturan perpajakan.

Sementara itu, insentif pajak dinilai hanya perlu diberikan kepada sektor usaha yang belum pulih sepenuhnya dari tekanan pandemi.

Baca Juga:
Sinergi dengan Kejaksaan, KPP Tingkatkan Penegakan Hukum Perpajakan

"Fraksi PPP meminta pemerintah melalui melakukan evaluasi terhadap insentif perpajakan kepada pelaku usaha besar yang sudah mulai pulih dan secara paralel terus mempertahankan insentif selama pandemi kepada industri kecil dan UMKM," ujarnya.

Melalui dokumen KEM-PPKF 2023, pemerintah menyatakan akan terus berupaya melakukan optimalisasi penerimaan pajak dengan menjaga tax ratio terus meningkat secara bertahap. Kebijakan teknis pajak tahun 2023 juga akan disusun dengan tetap menjaga efektivitas reformasi struktural, menjaga efektivitas reformasi fiskal, dan konsolidasi fiskal.

Khusus soal insentif pajak, pemerintah berkomitmen memberikannya secara terarah dan terukur untuk mendorong pertumbuhan sektor tertentu dan memberikan kemudahan investasi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 14:30 WIB KPP PRATAMA TARAKAN

Sinergi dengan Kejaksaan, KPP Tingkatkan Penegakan Hukum Perpajakan

Minggu, 03 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Peralihan Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM 0,5 Persen

Minggu, 03 Desember 2023 | 10:30 WIB PENGADILAN PAJAK

e-Tax Court Bakal Mandatory, Tak Ada Opsi Banding secara Fisik

BERITA PILIHAN
Minggu, 03 Desember 2023 | 15:30 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 12:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Naik Jadi US$ 33 per Metric Ton

Minggu, 03 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Peralihan Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM 0,5 Persen

Minggu, 03 Desember 2023 | 10:30 WIB PENGADILAN PAJAK

e-Tax Court Bakal Mandatory, Tak Ada Opsi Banding secara Fisik

Minggu, 03 Desember 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax System, Duplikasi Pekerjaan di Ditjen Pajak Bakal Hilang

Sabtu, 02 Desember 2023 | 18:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Langgar Aturan Cukai, Tanah dan Gudang Milik Pengusaha Disita

Sabtu, 02 Desember 2023 | 17:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN, PMK dan Aturan Kepala OIKN Ditarget Terbit Bersama

Sabtu, 02 Desember 2023 | 16:09 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Tarik Koin Rp1.000 Melati dan Rp500 Melati dari Peredaran