Alur registrasi IMEI oleh DJBC.
JAKARTA, DDTCNews - Penumpang yang tiba di Indonesia perlu mendaftarkan nomor IMEI atas gadget atau gawai yang baru dibeli di luar negeri. Pendaftaran IMEI bisa dilakukan secara elektronik melalui electronic customs declaration (e-CD) di sejumlah bandara internasional Tanah Air.
Dalam pendaftaran IMEI, data yang diterima Ditjen Bea Cukai (DJBC) akan dikirimkan ke database CEIR yang berada di bawah naungan Kementerian Perindustrian. Jika status registrasi IMEI adalah "Data IMEI Telah Berhasil Dikirim ke Database CEIR" maka semestinya gawai sudah bisa menangkap sinyal GSM.
"Terhadap status tersebut, semestinya sudah bisa menggunakan jaringan operator domestik," tulis contact center DJBC saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (15/8/2023).
Namun, ada kalanya sinyal tak kunjung diterima oleh ponsel meski status registrasi IMEI-nya sudah sukses. Jika kondisi tersebut terjadi, pemilik gawai bisa menjajal tips berikut ini.
"Jika masih belum bisa [dapat sinyal], silakan lakukan restart dan keluarkan kartu [kemudian kartu dimasukkan kembali]. Jika masih belum bisa silakan menghubungi Kominfo di nomor 159," tulis DJBC.
Penjelasan DJBC di atas menjawab pertanyaan seorang netizen yang mengeluhkan gawainya tak kunjung bisa menangkap sinyal operator seluler. Padahal, registrasi IMEI sudah dilakukannya sejak Juni 2023 atau 2 bulan lalu.
Dalam proses pendaftaran IMEI, pemilik gawai harus memenuhi kewajiban membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sebagaimana diatur dalam Perdirjen Bea dan Cukai PER-13/BC/2021. Pungutan bea masuk dan PDRI yang perlu dibayarkan saat mendaftarkan IMEI atas gawai sebagai barang bawaan penumpang yakni bea masuk 10% dari nilai pabean, PPN 11% dari nilai impor, dan PPh Pasal 22 impor. (sap)