LAYANAN KEPABEANAN

Data IMEI Sudah Terkirim ke CEIR tapi Sinyal Belum Bisa, Coba Tips Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Agustus 2023 | 13:43 WIB
Data IMEI Sudah Terkirim ke CEIR tapi Sinyal Belum Bisa, Coba Tips Ini

Alur registrasi IMEI oleh DJBC.

JAKARTA, DDTCNews - Penumpang yang tiba di Indonesia perlu mendaftarkan nomor IMEI atas gadget atau gawai yang baru dibeli di luar negeri. Pendaftaran IMEI bisa dilakukan secara elektronik melalui electronic customs declaration (e-CD) di sejumlah bandara internasional Tanah Air.

Dalam pendaftaran IMEI, data yang diterima Ditjen Bea Cukai (DJBC) akan dikirimkan ke database CEIR yang berada di bawah naungan Kementerian Perindustrian. Jika status registrasi IMEI adalah "Data IMEI Telah Berhasil Dikirim ke Database CEIR" maka semestinya gawai sudah bisa menangkap sinyal GSM.

"Terhadap status tersebut, semestinya sudah bisa menggunakan jaringan operator domestik," tulis contact center DJBC saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga:
BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Namun, ada kalanya sinyal tak kunjung diterima oleh ponsel meski status registrasi IMEI-nya sudah sukses. Jika kondisi tersebut terjadi, pemilik gawai bisa menjajal tips berikut ini.

"Jika masih belum bisa [dapat sinyal], silakan lakukan restart dan keluarkan kartu [kemudian kartu dimasukkan kembali]. Jika masih belum bisa silakan menghubungi Kominfo di nomor 159," tulis DJBC.

Penjelasan DJBC di atas menjawab pertanyaan seorang netizen yang mengeluhkan gawainya tak kunjung bisa menangkap sinyal operator seluler. Padahal, registrasi IMEI sudah dilakukannya sejak Juni 2023 atau 2 bulan lalu.

Dalam proses pendaftaran IMEI, pemilik gawai harus memenuhi kewajiban membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sebagaimana diatur dalam Perdirjen Bea dan Cukai PER-13/BC/2021. Pungutan bea masuk dan PDRI yang perlu dibayarkan saat mendaftarkan IMEI atas gawai sebagai barang bawaan penumpang yakni bea masuk 10% dari nilai pabean, PPN 11% dari nilai impor, dan PPh Pasal 22 impor. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Kamis, 16 Mei 2024 | 09:05 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai