Coretax DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang lupa alamat pos-el (email) dan/atau nomor handphone terdaftar bisa mendapatkan informasi tersebut dengan melakukan konfirmasi ke KPP terdaftar untuk melihat data identitas wajib pajak.
Namun, wajib pajak juga memiliki opsi lainnya, yaitu dengan mengajukan permohonan perubahan data untuk membuat alamat pos-el yang baru. Untuk perubahan data, wajib pajak perlu mengisi formulir http://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-perubahan-data-wajib-pajak.
“Jangan lupa untuk melampirkan dokumen pendukung sesuai data yang diubah. Ketentuan mengenai perubahan data wajib pajak dapat dilihat pada Pasal 13-16 PER-04/PJ/2020,” jelas Kring Pajak di media sosial, Kamis (17/7/2025).
Formulir beserta lampiran dapat disampaikan secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Namun, untuk diperhatikan, wajib pajak harus mengambil antrean secara online lebih dahulu melalui http://kunjung.pajak.go.id.
Lebih lanjut, wajib pajak juga bisa mengirimkan formulir dan lampirannya melalui pos/jasa kurir/jasa ekspedisi. Selain itu, perubahan data juga dapat dilakukan melalui layanan telepon 1500200 atau livechat http://pajak.go.id.
Namun, pengajuan perubahan data melalui 1500200 atau livechat tersebut hanya sebatas perubahan data pos-el, nomor telepon, dan alamat dalam 1 wilayah KPP.
Seperti diketahui, alamat pos-el dan nomor handphone diperlukan wajib pajak salah satunya saat akan mengaktivasi akun Coretax DJP.
Coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018.
PSIAP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan. (rig)