BERITA PAJAK HARI INI

Data 89 Entitas Bakal Nyambung Sistem Administrasi Pajak Baru DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Juni 2023 | 08:35 WIB
Data 89 Entitas Bakal Nyambung Sistem Administrasi Pajak Baru DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Untuk mendukung implementasi sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) yang baru, Ditjen Pajak (DJP) mengembangkan interoperabilitas dengan 89 entitas. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (13/6/2023).

Entitas yang dimaksud baik internal Kemenkeu maupun eksternal. Pasalnya, pembaruan SIAP atau coretax administration system (CTAS) dinilai tidak dapat berfungsi maksimal apabila tidak didukung oleh data dan informasi serta interoperabilitas dengan sistem lain di luar DJP.

“Terus terang saja, yang diperlukan untuk menjalankan coretax adalah data dan informasi dari para pihak. Ini terus kami kejar supaya data dan informasi dapat terhubung dengan baik saat coretax diimplementasikan," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Baca Juga:
Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Suryo menyebut hingga saat ini, SIAP sudah terhubung dengan seluruh sistem yang dikelola oleh unit eselon I Kemenkeu. Namun, DJP masih memerlukan waktu untuk menghubungkan coretax administration system dengan sistem di luar Kemenkeu.

Selain pembaruan sistem inti administrasi perpajakan di DJP, ada pula ulasan tentang dengan masih adanya ruang pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) oleh wajib pajak penerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Ada pula ulasan tentang kebijakan cukai.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Tes Integrasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan DJP dengan Instansi Lain

Terkait dengan perkembangan pembaruan SIAP, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan DJP sedang melakukan system integration test (SIT) dengan instansi terkait.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai

"Pas jalan coretax itu semuanya akan terhubung. Saat ini, 90% sudah terhubung, sedang penjajakan di SIT. Kami sedang siapkan di testing-nya," ujarnya. (DDTCNews)

Catatan Itjen Kemenkeu Soal Proyek PSIAP DJP

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu memberikan catatan yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan proyek pembaruan PSIAP DJP. Pada 2021, Itjen Kemenkeu turut serta mengawal pelaksanaan PSIAP yang menjadi salah satu program prioritas nasional tersebut.

Ada 4 hal penting yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan proyek PSIAP ke depannya. Pertama, adanya interdependensi proyek PSIAP dengan pekerjaan pendukung lain (out of scope PSIAP). Kedua, perlunya mempersiapkan secara memadai atas strategi pengelolaan infrastruktur PSIAP.

Baca Juga:
Kemenkeu Perinci Kriteria WP yang Bisa Manfaatkan Tax Holiday di IKN

Ketiga, adanya keterkaitan dan/atau kebutuhan interoperabilitas antara PSIAP dan proyek pengembangan sistem informasi lain di lingkungan Kemenkeu. Keempat, perlunya penyusunan rencana pengujian dan rencana implementasi yang memadai. (DDTCNews)

Calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak

Komisi Yudisial (KY) mengumumkan nama-nama calon hakim agung (CHA) yang lolos seleksi administrasi. Dari total 63 CHA yang dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh KY, sebanyak 7 di antaranya merupakan CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

Nama-nama CHA TUN khusus pajak yang lolos seleksi administrasi antara lain Hakim Pengadilan Pajak Andre Irwanda, Hakim Pengadilan Pajak Budi Nugroho, Hakim Pengadilan Pajak LY Hari Sih Advianto, dan Hakim Pengadilan Pajak Ruwaidah Afiyati.

Baca Juga:
HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Selanjutnya, Wakil Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Jakarta Barat Suratin Eko Supono, Kepala KPP Pratama Meulaboh Wahyudi, serta Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Jakarta Selatan II Yeheskiel Minggus Tiranda. (DDTCNews)

Rekam Jejak Calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak

KY meminta masyarakat untuk menyampaikan informasi atau pendapat secara tertulis terkait dengan rekam jejak CHA yang lolos seleksi administrasi, termasuk CHA TUN khusus pajak.

Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah mengatakan informasi dari masyarakat diperlukan guna memastikan CHA yang nantinya lulus seleksi dapat benar-benar berintegritas dan memiliki kapasitas di bidang teknis yudisial.

Baca Juga:
Pengusaha Vietnam Desak Parlemen Setujui Perpanjangan Diskon Tarif PPN

Informasi terkait dengan rekam jejak harus dikirimkan ke tim seleksi paling lambat pada 25 Juli 2023 ke email [email protected] atau kantor Tim Sekretariat Seleksi CHA yang berlokasi di Kantor KY, Jalan Kramat Raya No 57, Jakarta Pusat. (DDTCNews)

Cukai Plastik dan MBDK

Pemerintah kembali menyampaikan rencana ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) pada 2024 kepada Badan Anggaran DPR. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan ekstensifikasi BKC utamanya dilakukan terhadap produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK).

Febrio mengatakan rencana pengenaan cukai plastik bertujuan menjaga kelestarian lingkungan. Sementara soal cukai MBDK, diharapkan mampu melindungi kesehatan masyarakat dari risiko berbagai penyakit.

Baca Juga:
DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Dia menjelaskan rencana ekstensifikasi BKC telah pemerintah sampaikan kepada Komisi XI DPR. Pemerintah pun berharap DPR dapat memberikan berbagai masukan agar kebijakan ekstensifikasi BKC sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional. (DDTCNews)

Peluang Pembetulan SPT Wajib Pajak Penerima SP2DK

Wajib pajak yang mendapatkan SP2DK masih berpeluang melakukan pembetulan SPT. Contact center DJP mengatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 UU KUP, wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan syarat dirjen pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

“Secara umum SP2DK adalah sarana KPP untuk meminta penjelasan wajib pajak mengenai data, keterangan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dan bukan termasuk pemeriksaan pajak,” tulis Kring Pajak di Twitter. Simak ‘Dapat SP2DK? Wajib Pajak Masih Bisa Pembetulan SPT’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

Usulan Pagu Indikatif 2024 Ditjen Pajak

DJP mengusulkan pagu indikatif senilai Rp6,19 triliun pada 2024. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP telah menyiapkan rencana program untuk menjalankan tugas sebagai penghimpun penerimaan negara pada tahun depan.

"Kegiatan yang kami lakukan adalah pengelolaan penerimaan negara, kebijakan fiskal karena kami juga merumuskan kebijakan perpajakan, dan program dukungan manajemen," katanya.

Suryo mengatakan pagu indikatif DJP pada 2024 yang senilai Rp6,19 akan digunakan untuk melaksanakan program pengelolaan penerimaan negara senilai Rp1,55 triliun, kebijakan fiskal Rp188,8 juta, serta dukungan manajemen Rp4,64 triliun. (DDTCNews)

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Terhubungnya perusahaan dengan sistem Online Single Submission (OSS) tidak berkorelasi langsung dengan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP). DJP mengatakan pengukuhan PKP dapat dilakukan melalui permohonan oleh wajib pajak.

Selain itu, pengukuhan PKP juga bisa dilakukan secara jabatan berdasarkan pada hasil pemeriksaan atau penelitian administrasi sesuai dengan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh DJP. Ketentuan terkait dengan pengukuhan PKP dapat dilihat pada Pasal 45—49 PER-04/PJ/2020.

“Apabila hanya terhubung dengan OSS, seharusnya tidak otomatis menjadi PKP,” tulis contact center DJP, Kring Pajak, merespons pertanyaan warganet melalui Twitter. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

BERITA PILIHAN