Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang mendapatkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) masih berpeluang melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT).
Contact center Ditjen Pajak (DJP) mengatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 UU KUP, wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan syarat dirjen pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
“Secara umum SP2DK adalah sarana KPP untuk meminta penjelasan wajib pajak mengenai data, keterangan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dan bukan termasuk pemeriksaan pajak,” tulis Kring Pajak di Twitter, dikutip pada Senin (12/6/2023). Simak ‘Apa Itu SP2DK?’.
Berdasarkan pada penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU KUP, terhadap kekeliruan dalam pengisian SPT yang dibuat, wajib pajak masih berhak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri, dengan syarat dirjen pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan.
Adapun yang dimaksud dengan mulai melakukan tindakan pemeriksaan adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.
Sesuai dengan Pasal 29 UU KUP, dirjen pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kring Pajak mengatakan jika pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, penyampaian paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Adapun daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.
“Sepanjang masih memenuhi ketentuan mengenai pembetulan di atas maka tetap bisa terus melakukan pembetulan atas SPT tersebut,” imbuh Kring Pajak. (kaw)