ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Muhamad Wildan | Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB
Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi perlu mengetahui perlakuan pajak dari setiap hadiah yang diterima sebelum melaporkan penghasilan tersebut ke dalam SPT Tahunan.

Bila hadiah yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi adalah hadiah undian, hadiah tersebut perlu dicantumkan dalam Lampiran III Bagian A SPT Tahunan 1770 atau Lampiran II Bagian A SPT Tahunan 1770S.

"Yang dimaksud hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang pemberiannya melalui cara undian," bunyi petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi yang terlampir pada PER-36/PJ/2015, dikutip Senin (18/3/2024).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Penghasilan berupa hadiah undian dikenai pemotongan PPh final dengan tarif sebesar 25%. Dengan demikian, bukti pemotongan PPh final atas hadian undian juga perlu turut dilampirkan dalam SPT Tahunan.

Bila hadiah yang diterima wajib pajak orang pribadi adalah hadiah lomba; penghargaan atas suatu prestasi tertentu; atau hadiah sehubungan dengan pekerjaan, pemberian jasa, dan kegiatan lainnya yang pemberiannya tidak melalui undian atau lomba, hadiah dilaporkan Lampiran I Bagian D SPT Tahunan 1770 atau Lampiran I Bagian A SPT Tahunan 1770S.

Hadiah lomba, penghargaan prestasi tertentu, dan hadiah sehubungan dengan kegiatan dikenai PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final. Bukti potong terkait dengan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut perlu turut dilampirkan dalam SPT Tahunan.

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Perlu dicatat, terdapat 1 jenis hadiah yang tidak dikenai pemotongan PPh yakni hadiah langsung dalam penjualan barang/jasa sepanjang diberikan kepada semua konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir saat pembelian.

Meski tidak dikenai pemotongan PPh, hadiah jenis ini tetaplah merupakan objek PPh dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan wajib pajak yang bersangkutan, yakni pada Lampiran I Bagian D SPT Tahunan 1770 atau Lampiran I Bagian A SPT Tahunan 1770S. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD