KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR

Dampak Program Pemutihan Pajak, Setoran PKB Melonjak 50 Persen

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 03 September 2020 | 10:01 WIB
Dampak Program Pemutihan Pajak, Setoran PKB Melonjak 50 Persen

Ilustrasi. (DDTCNews)

KAYU AGUNG, DDTCNews—Realisasi pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan selama Agustus 2020 ini mencapai Rp3,57 miliar, naik 50% dari bulan sebelumnya.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTB) Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten OKI Firman Sani mengatakan peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKN) ini disebabkan adanya program pemutihan pajak.

"Pada bulan Juli nominal penerimaan Rp2,39 miliar, sedangkan pada Agustus (selama masa pemutihan pajak) nominal penerimaan mencapai Rp3,57 miliar atau meningkat Rp1,17 miliar," katanya dikutip Kamis (3/9/2020)

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Firman menambahkan realisasi penerimaan itu berasal dari 878 kendaraan yang mengikuti program pemutihan pajak. Menurutnya, peningkatan penerimaan PKB ini mengindikasikan wajib pajak yang mengikuti program pemutihan cukup banyak.

Program pemutihan yang sedianya berakhir 31 Agustus 2020 ini diperpanjang hingga akhir September 2020. Perpanjangan diberikan berdasarkan hasil evaluasi di tingkat provinsi dan permintaan masyarakat.

"Untuk bulan ini, prediksi kami paling tidak sama dengan Agustus. Perpanjangan pemutihan pajak ini juga sudah kami sosialisasikan termasuk melalui edaran," ujarnya.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Program pemutihan, lanjutnya, berjalan cukup normal. Meski begitu, jumlah berkas yang masuk lebih banyak dari hari normal sehingga membuat durasi untuk layanan pembayaran PKB sedikit bertambah.

"Kendala selama sebulan kemarin itu (Agustus) masalah waktu penyelesaian. Biasanya selesai sehari, ini kadang harus dua hari karena berkas numpuk," ujarnya seperti dilansir fornews. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak