KPP PRATAMA BANDUNG CIBEUNYING

Daftar NPWP Lewat Aplikasi e-Reg, Petugas Pajak Jelaskan Kemudahannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Juli 2023 | 18:00 WIB
Daftar NPWP Lewat Aplikasi e-Reg, Petugas Pajak Jelaskan Kemudahannya

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying menggelar kegiatan edukasi perpajakan mengenai kemudahan mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui e-registration pada 21 Juni 2023.

Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Bandung Cibeunying L. Rumonda Wardani menjelaskan NPWP merupakan nomor identitas yang dipakai sebagai sarana administrasi perpajakan di Indonesia. NPWP berguna sebagai tanda pengenal wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya.

“Berdasarkan PER-04/PJ/2020, salah satu media yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk pendaftaran NPWP, yaitu aplikasi e-registration (ereg.pajak.go.id),” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (26/7/2023).

Baca Juga:
Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Aplikasi e-registration merupakan aplikasi web-based dari DJP yang dibuat untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pendaftaran NPWP. Registrasi online ini mengharuskan wajib pajak untuk memiliki email terlebih dahulu sebelum mendaftar.

Aplikasi e-Reg Terus Dikembangkan

Aplikasi tersebut sudah beberapa kali mengalami perubahan. Saat ini, e-registration sudah pada versi 3.0 yang berarti sudah mengalami dua kali perubahan sejak awal dibuat.

"Perubahan-perubahan ini membuat aplikasi pendaftaran NPWP ini makin memudahkan wajib pajak dalam mendaftarkan NPWP," tutur Rumonda.

Baca Juga:
Penghitungan PPh Pasal 21 atas Jasa Dokter yang Praktik di Rumah Sakit

Perubahan paling signifikan terjadi pada proses bisnis pendaftaran NPWP orang pribadi. Sebelum ada e-registration, orang pribadi yang mendaftar tidak langsung mendapatkan NPWP. Berkas permohonan NPWP yang diajukan wajib pajak akan diteliti terlebih dahulu oleh petugas pajak.

"Sekarang, e-registration sudah tersinkron dengan data Dukcapil. Tidak perlu lagi tuh orang pribadi melampirkan KTP. Begitu wajib pajak kirim permohonan pendaftaran NPWP, nomor NPWP dan softcopy NPWP dikirim melalui email terdaftarnya," kata Rumonda.

Selain itu, lanjutnya, e-registration juga memiliki fitur lainnya yang bisa dimanfaatkan masyarakat, yaitu fitur pengecekan NPWP. Wajib pajak cukup menginput NIK dan Kartu Keluarga (KK) dalam fitur tersebut. Jika terdaftar, NPWP wajib pajak bersangkutan akan muncul. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan