ADMINISTRASI PAJAK

Tak Sempat Sampaikan SPOP, WP Bisa Ajukan Penundaan

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 13 April 2026 | 12.00 WIB
Tak Sempat Sampaikan SPOP, WP Bisa Ajukan Penundaan
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang tidak dapat menyampaikan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) tepat waktu dapat mengajukan penundaan. Sesuai dengan ketentuan, wajib pajak idealnya harus menyampaikan kembali SPOP kepada Ditjen Pajak (DJP) maksimal 30 hari setelah tanggal diterimanya SPOP.

Apabila ternyata wajib pajak tidak bisa menyampaikan kembali SPOP dalam jangka waktu tersebut maka bisa mengajukan penundaan. Penundaan tersebut dilakukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan penundaan penyampaian SPOP.

“Dalam hal jangka waktu 30 hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) tidak dapat dipenuhi, wajib pajak dapat menyampaikan surat pemberitahuan penundaan penyampaian surat pemberitahuan objek pajak,” bunyi Pasal 82 ayat (1) PMK 81/2024, dikutip pada Senin (13/4/2026).

Wajib pajak harus menyampaikan surat pemberitahuan penundaan penyampaian SPOP sebelum batas waktu penyampaian SPOP berakhir (sebelum 30 hari). Atas pemberitahuan penundaan tersebut, wajib pajak memperoleh perpanjangan waktu maksimal selama 7 hari terhitung setelah jangka waktu 30 hari berakhir.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 79 PMK 81/2024, wajib pajak wajib melaporkan objek pajaknya yang telah terdaftar dengan menggunakan SPOP yang disampaikan oleh DJP. Pelaporan tersebut dilakukan setiap tahunnya. Adapun DJP akan mengirimkan SPOP kepada wajib pajak setiap:

  1. tanggal 1 Februari tahun pajak PBB-P5L terutang, untuk sektor perkebunan, pertambangan minyak dan gas bumi (migas), dan pertambangan untuk pengusahaan panas bumi;
  2. tanggal 31 Maret tahun pajak PBB-P5L terutang, untuk sektor perhutanan, pertambangan mineral atau batu bara (minerba), dan sektor lainnya;
  3. tanggal objek pajak terdaftar sebagaimana tercantum dalam surat keterangan terdaftar (SKT), untuk objek yang baru terdaftar setelah 1 Februari (sektor perkebunan, pertambangan migas, dan pertambangan untuk pengusahaan panas bumi) atau terdaftar setelah 31 Maret (sektor perhutanan, pertambangan minerba, dan sektor lainnya), dan terpenuhi kondisi saat terutang menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari tahun pajak PBB-P5L terutang.

Tanggal penyampaian SPOP oleh DJP tersebut juga menjadi tanggal diterimanya SPOP oleh wajib pajak. Dengan demikian, wajib pajak harus mengisi dan menyampaikan kembali SPOP kepada DJP 30 setelah tanggal diterimanya SPOP.

DJP mengirimkan SPOP tersebut melalui autocreate system konsep SPT. Pengiriman SPOP akan disertai dengan notifikasi yang terkirim ke wajib pajak melalui email dan SMS wajib pajak. Wajib pajak dapat melihat SPOP yang dikirim DJP melalui menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan submenu Konsep SPT.

SPOP yang telah dikirimkan DJP akan otomatis masuk di daftar konsep SPT yang belum disampaikan. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu membuat konsep SPT secara manual melainkan cukup mengklik tombol Edit (ikon pensil) untuk mengisi dan melengkapi SPOP (kecuali untuk SPOP Pembetulan harus membuat konsep SPOP baru).

Apabila wajib pajak merasa tidak dapat menyampaikan SPOP tepat waktu maka bisa mengajukan surat pemberitahuan penundaan. Pemberitahuan tersebut dapat disampaikan melalui menu Layanan Wajib Pajak, submenu Layanan Administrasi, dan Buat Permohonan Layanan Administrasi. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.